Bawaslu Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan se-Kota Pasuruan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan membentuk empat Tim Monitoring Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ditingkat Kecamatan, Selasa (20/2/24). Nantinya, Tim ini akan mengawasi di empat kecamatan di Kota Pasuruan untuk gelaran rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak.
Sesuai undangan yang dikirimkan kepada Panwaslu Kecamatan, proses rekapitulasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Panggungrejo, Bugul Kidul, Purworejo dan Gadingrejo mulai pelaksanaan pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan rekap hari pertama berlangsung tepat waktu.
Pelaksanaan rekapitulasi berada di Kecamatan Purworejo dan Gadingrejo dilaksanakan di pendopo kecamatan. Sedangkan Kecamatan Panggungrejo dan Bugul Kidul diadakan di ruang rapat kecamatan.
Kordiv PPPS A. Sofyan Sauri mengatakan pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Purworejo juga terkendala adanya system SIREKAP yang sering kali eror.
“Dari KPU mengkonfirmasi kepada kami, penundaan itu terkait dengan erornya SIREKAP”, ujar Sofyan.
Dari hasil monitoring Bawaslu Kota Pasuruan, rata-rata kesalahan yang ditemukan yaitu ketidak sesuaian SIREKAP dengan C Hasil. Maka, langkah yang diambil oleh PPK yaitu SIREKAP menyesuaikan dengan C Hasil. Sesuai kesepakatan bersama saksi parpol dan Pengawas Pemilu.
“Pelaksanaan rekap di kecamatan, PPK hanya bisa menyelesaikan satu hari satu kelurahan. Maka, dibutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan 579 TPS yang ada di Kota Pasuruan”, imbuhnya.(Humas)
Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan