Bawaslu Siap Awasi Pembentukan PPK
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Memasuki Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Pasuruan melakukan tugas pengawasan terutama pada tahapan pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pengawasan pada tahapan pembentukan badan ad-hoc PPK merupakan upaya dini melakukan pencegahan untuk menciptakan netralitas pada penyelenggara pemilu. Tahapan yang diawasi oleh Bawaslu Kota Pasuruan mulai dari pendaftaran dan penyerahan berkas, tes tulis, tes wawancara hingga pelantikan PPK.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pasuruan dalam proses pembentukan badan adhoc PPK akan terus berlanjut hingga pelantikan PPK", terang Titin Yulinarwati selaku Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) .
Titin Yulinarwati saat melakukan pengecekan soal PPKDiketahui pengumuman pendaftaran PPK dimulai pada tanggal 18 Januari 2020. Sampai akhir pendaftaran 24 Januari 2020 terdapat 150 pendaftar calon anggota PPK.Tahap seleksi berkas terdapat 139 pendaftarmemenuhi syarat dan 11 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pendaftar yang memenuhi syarat dapat mengikuti tes berikutnya yaitu tes tulis.
Menurut Titin, faktor yang mempengaruhi pendaftar tidak memenuhi syarat yaitu stempel ijazah hasil scan dan terindikasi pernah menjadi saksi di Pemilu 2019. Berdasar temuan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan hanya dapat menyarankan kepada KPU untuk mengklarifikasi, dan tidak memiliki hak untuk memutuskan.
Pelaksanaan Tes Tulis Calon Anggota PPK dilaksanakan tanggal 30 Januari 2020 dikantor KPU Kota Pasuruan. Diikut sebanyak 137 pendaftar dan dilaksanakan hanya satu gelombang. Terdapat 2 pendaftar yang tidak datang untuk mengikuti tes tulis, dan secara otomatis dikatakan gagal.
Pelaksanaan tes tulis PPK tidak ditemukan kendala apapun dan berjalan lancar. Sampai terbentuknya PPK, Bawaslu Kota Pasuruan tetap harus mengawasi. (Humas/Bawaslukopas)