Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEKANKAN ASN BENAR - BENAR NETRAL

pasuruankota.bawaslu.go.id – Tahapan kampanye telah berjalan 11 hari, terhitung mulai dari 26 September 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan tak pernah bosan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pasuruan untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pilwali Tahun 2020. 

Bawaslu Kota Pasuruan menerima beberapa laporan terkait pelanggaran dugaan netralitas ASN. Dalam kurun waktu dua minggu, Bawaslu Kota Pasuruan telah mendapat tiga laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pada saat ini ada laporan dalam tahap pengajuan rekomendasi ke KASN dan beberapa laporan dalam tahap klarifikasi.

“Tahapan kampanye memang sangat rawan bagi ASN untuk bersikap netral. Ditahapan kampanye seperti saat ini ASN harus lebih berhati – hati terlebih dalam penggunaan media sosial”,terang Anas.

Seperti yang telah diatur dalam peraturan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang KEWAJIBAN PPK atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat yang Berwenang. Salah satunya, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/ bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/ bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

“Selain mengunggah dan menanggapi postingan bakal pasangan calon Kepala Daerah, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakkan”,jelas Anas.

Peraturan diatas berlaku bagi ASN dimana pun, baik di daerah yang melakukan pemilihan maupun tidak. Bahwasanya ASN adalah jabatan yang melekat mulai dari dilantik sampai dengan pensiun. Jadi perlakuan sanksi yang sama untuk pelanggar netralitas ASN.

Bawaslu akan menyelesaikan laporan yang masuk mulai pelaksanaan klarifikasi  hingga pengkajian pemberian rekomendasi ke KASN. Putusan sanksi akan dilakukan KASN dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu.

Tag
Berita