Bawaslu Temukan Data Ganda di DPT Kota Pasuruan
|
Bawaslu Kota Pasuruan menemukan ratusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di Kota Pasuruan. Hal itu diketahui menyusul adanya Surat Edaran KPU RI terkait masa perpanjangan DPTHP. Bawaslu kemudian mencermati data pemilih yang ada untuk menjaga hak pilih setiap warga.
Berdasarkan hasil analisa, Bawaslu mengidentifikasi data ganda sebanyak 322 pemilih. Jumlah tersebut sekitar 0,22 persen dari data pemilih yang sudah terakomodir dalam DPT Hasil Perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) sebanyak 145.737.
Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pasuruan, Titin Yulunarwati menyebut ratusan data yang teridentifikasi itu bukan kegandaan identik. “Hasil temuan dari sebanyak 322 data pemilih itu seperti kegandaan NIK, Nama dan Tanggal Lahir,” terangnya saat ditemui wartawan, Rabu (5/12).
Dia merinci, data ganda itu banyak ditemukan tersebar di Kecamatan Panggungrejo. Rinciannya, kegandaan NIK dan Nama antar kecamatan sebanyak 84, NIK ganda antar kecamatan sebanyak 30, NIK ganda antar kelurahan sebanyak 44, dan NIK ganda dalam kelurahan sebanyak 164.
Selain itu, hasil identifikasi data yang dilakukan Bawaslu juga menemukan sejumlah data yang masih belum lengkap. Menurut Titin, ada sebanyak 25 data pemilih yang perlu dicermati kembali oleh KPU.
“Data invalid yang kami temukan 25 pemilih. Dinyatakan invalid karena beberapa datanya tidak lengkap. Seperti NIK dan NKK. Kemudian juga datanya tidak terdeteksi di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” imbuhnya.
Titin menjelaskan sejumlah persoalan yang mendasari dinyatakannya 25 data yang invalid itu. “Ada 19 data pemilih invalid karena nomor digit pada NIK-nya tidak sesuai. Selebihnya NKK tidak terdeteksi dengan kode kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan sejumlah temuan iu agar ditindaklanjuti oleh KPU setempat. “Sudah kami rekomendasikan agar dilakukan pencermatan kembali sebelum DPTHP-3,” pungkas dia.
Disisi lain, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pasuruan, A Sofyan Sauri menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Bawaslu tersebut. “Terkait rekomendasi Bawaslu sudah kami tindaklanjuti. Saat ini, masih dalam tahap eksekusi atau penghapusan data yang ganda sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Kalau memang ada kegandaan tentu akan di TMS-kan (tidak memenuhi syarat),” ujarnya. (tom/fun)