Bawaslu Tertibkan APK Terpasang Ditempat Terlarang
|
Sebanyak 7 baliho parpol saat masa kampanye ditindak oleh Bawaslu Kota Pasuruan. Alat peraga kampanye (APK) tersebut diturunkan paksa karena melanggar aturan. Penertiban baliho-baliho kampanye ini dilakukan pada Sabtu (09/12/2023).
Tim gabungan Bawaslu Kota Pasuruan bersama petugas Satpol PP berkeliling ke sejumlah titik lokasi yang disinyalir terjadi pelanggaran pemasangan APK. Titik pertama, tim gabungan menertibkan sejumlah APK yang terpasang di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Pelanggaran ditemukan di pinggir jalan dekat kompleks asrama polisi.
Penyisiran baliho parpol kemudian berlanjut ke Jalan Veteran, di mana ditemukan APK yang terpasang di dekat Kantor Kodim 0819 Pasuruan. Terakhir, penyisiran dilakukan di sekitar Pelabuhan Pasuruan.
"APK yang melanggar tersebut diamankan ke Kantor Bawaslu Kota Pasuruan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu.
Vita menjelaskan, APK tersebut melanggar aturan karena terpasang di tempat yang dilarang. Yakni di sekitar kompleks pemerintahan dan dekat kasawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Vita menyebut bahwa sebelum ditertibkan, setiap temuan pelanggaran kampanye pihaknya selalu berkomunikasi dan mengingatkan pihak partai terlebih dahulu.
“Kami ingatkan pihak partai supaya APK-nya diturunkan atau dipindah secara mandiri dulu. Jadi tidak langsung ditertibkan, tapi persuasif dulu,” ujarnya.