Bentuk Satgas Awasi Kampanye di Media
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Bawaslu memastikan pengawasan maksimal selama masa kampanye Pilwali Pasuruan 2020. Tak terkecuali, ketika memasuki kampanye yang dilakukan di masa pandemi Covid-19. Baik yang menggunakan media sosial maupun media massa.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, saat memberi bimbingan teknis kepada pengawas kelurahan, beberapa waktu lalu. Dia menerangkan bahwa pengawasan dalam momentum politik seperti saat ini bukan hanya tugas Bawaslu saja. Karena itu, pihaknya juga mendorong pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat.
“Masyarakat juga punya peran dalam mengawasi proses ini,” kata Fritz usai bimbingan teknis.
Di samping itu, Bawaslu sendiri sudah mengantisipasi beragam potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye. Terutama, ketika kampanye itu dilakukan di media sosial maupun di media massa. Bawaslu membentuk satgas untuk aktif melakukan pengawasan.
“Bawaslu sudah punya satgas untuk mengawasi kampanye di media sosial dan media massa,” terangnya.
Dia menjelaskan, pengawasan kampanye di media sosial dilakukan dengan melibatkan kepolisian dan unsur pemerintah melalui Kominfo. Nantinya, setiap akun tim paslon yang terdaftar akan dipantau agar tak melanggar ketentuan mengenai pelanggaran kampanye pada Pasal 69 UU Pilkada.
“Seperti menghina, mengadu domba bahkan mempersoalkan Pancasila,” tuturnya.
Kendati demikian, Fritz memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada akun-akun resmi paslon saja. Melainkan juga seluruh akun yang berkaitan dengan kampanye Pilwali. Sebab, potensi pelanggaran justru banyak diindikasikan melalui akun yang seringkali anonim itu.
“Jadi misalnya Bawaslu menemukan konten kampanye yang bukan dari akun paslon, ya akun yang pemiliknya antah berantah-lah. Itu akan masuk ke tim siber Polri yang memproses pelacakan, bisa juga dikumpulkan ke Bawaslu di sentra Gakkumdu, tapi bisa juga diproses di lembaga masing-masing,” terangnya.
Fritz menyebut, sepanjang proses kampanye pilkada serentak berlangsung, Bawaslu sudah memeriksa sedikitnya 170 situs. Seluruhnya terindikasi melakukan pelanggaran kampanye. “Sedangkan 54 bentuk pelanggaran kampanye berupa iklan di media sudah kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara, pengawasan kampanye di media massa melibatkan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sehingga dua lembaga itu juga bisa menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Seperti adanya iklan atau pemberitaan, itu tetap diawasi apakah sudah sesuai atau tidak. Kalau ditemukan ada yang mengarah pada proses dukungan, tentu mereka akan dikasih peringatan,” jelasnya.