Berbekal Temuan Bawaslu Kota Pasuruan, KASN Nyatakan Bersalah Pada ASN Asal Pasuruan Yang Tak Netral
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Masih ingat dengan kasus dugaan tidak netral yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan?. Akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan bersalah pada RA, seorang PNS yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkot Pasuruan setelah melakukan ajakan untuk mendukungnya sebagai calon walikota pesta demokrasi di Pilwali 2020 melalui akun medsos.
"Hal itu sebagai bukti dari keseriusan Bawaslu untuk mengawasi selama proses Pilkada kali ini", tegas Awanul Mukhris, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan.
Setelah menanti sekitar 3 bulan terhitung dari Januari 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Plt. Wali Kota Pasuruan terkait pelanggaran Kode Etik Netralitas kepada RA melalui surat nomor R-951/KASN/3/2020 sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kota Pasuruan.
Ada beberapa point yang disampaikan KASN untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Salah satunya, menjatuhkan sanksi moral pada RA berupa pernyataan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. RA juga diminta untuk menghapus unggahannya di media sosial Facebook yang berisi visi dan misi dalam pencalonan wali kota dan wakil wali kota Pasuruan Tahun 2020 dari jalur independen.
Selanjutnya, apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti pelanggaran lainnya, maka RA akan dijatuhi tindakan administratif atas Rekomendasi Majelis Kode Etik.
Pelaksanaan point yang tertera pada rekomendasi ini dan dilaporkannya tindak lanjut kepada KASN, Plt Wali Kota Pasuruan diberikan waktu paling lambat 14(empat belas) hari setelah diterimanya rekomendasi tersebut.
Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Bawaslu Kota Pasuruan menemukan informasi melalui media media sosial ajakan dukungan dari RA yang hendak maju di Pilwali Kota Pasuruan Tahun 2020. Setelah melakukan kajian yang disertai bukti foto yang berisikan visi misi pencalonan dan pemintaan dukungan dari masyarakat, sementara RA tercatat masih aktif sebagai ASN sekaligus menjabat Kepala Seksi Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pasuruan.
Langkah yang diambil Bawaslu Kota Pasuruan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara dengan memberikan rekomendasi tertuang ada nomor : 01/TM/PW/Kot/16.08/I/2020 Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya terkait hasil kajian dugaan pelanggaran dan lampiran foto sebagai bukti.
“Setelah mengkaji semua dugaan pelanggaran yang dilakukan RA, Bawaslu Kota Pasuruan meneruskan dugaan tersebut yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta”, terang Mukhris selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran yang juga menangani kasus tersebut.
Untuk itu, Bawaslu Kota Pasuruan mengingatkan dengan keluarnya rekomendasi KASN tersebut menjadi pelajaran agar ASN tetap netral pada Pilkada 2020. (Humas/Bawaskopas)