Bersama KPU, Sinau Bareng Aturan Pencalonan Pada Pemilihan 2024
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Persiapan tahapan Pencalonan pada Pemilihan 2024, Bawaslu Kota Pasuruan sinau bareng KPU Kota Pasuruan. Hal yang dibedah kali ini Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu sangat senang dengan adanya sinau bareng ini.
“Menyatukan persepsi antara Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan di Kota Pasuruan ini sangat diperlukan. Terlebih sesuai arahan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jatim, dimana jajaran penyelenggara Pemilihan dari tingkat Kab/Kota hingga ad hoc harus saling bersinergi untuk Pemilihan 2024 yang lebih baik”, jelas Vita.
Acara yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Jum’at (2/8/24) antara pimpinan Bawaslu dan KPU membahas secara detail pada PKPU 8/2024 di Pasal 14 tentang Persyaratan Calon. Hal ini merespon isu yang beredar melalui media sosial mengenai rekom dari salah satu parpol ke bakal paslon yang mengarah pada calon terpilih Anggota DPRD Kota Pasuruan.
Menurut Hasan Asuro Anggota KPU Kota Pasuruan menyampaikan, penekanan pada Pasal 14 Ayat 4 Huruf d terkait persyaratan calon harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
“Diketahui pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pasuruan akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran pencalonan berakhir pada 29 Agustus 2024”, jelas Nanang.
Hal ini supaya menjadi perhatian khusus mengenai lampiran surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sebagai syarat pencalonan.
Disisi lain, A. Sofyan Sauri Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan mengapresiasi bedah aturan ini.
“Saya sangat mengapresiasi bedah aturan ini, tujuan dapat menyatukan persepsi sebagai bentuk menjaga kondusifitas Pemilihan 2024 di Kota Pasuruan”, tutur Sofyan.
Humas