Cegah Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Kota Pasuruan Terbitkan Surat Imbauan untuk Parpol
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan memberikan imbauan kepada partai politik yang berisi agar peserta pemilu tidak kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.
Bawaslu Kota Pasuruan dengan pedoman Surat Bawaslu Nomor 774/PM/K1/10/2023 yang mengatur perbedaan tafsir antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) serta juga mengenai pengawasan logistic. Tahapan Kampanye dimulai pada 28 November 2023, namun sejumlah alat peraga seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul mulai tersebar di Kota Pasuruan.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan larangan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye, namun diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi peserta pemilu karena singkatnya waktu kampanye yang hanya 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan kampanye secara virtual di media massa baik cetak maupun online di mulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Berikut imbauan – imbauan Bawaslu ke parpol :
- Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti :
- Coblos nomor urut
- Symbol/gambar paku dan/atau
- Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
- Memperhatikan jadwal tahapan penetapan daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulai masa kampanye”.
- Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
- Pertemuan warga;
- Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
- Media social; dan/atau
- Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
- Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepadan Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.
Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).