Cegah Penyebaran, Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mengikuti vaksinasi Covid-19 bertempat di Puskesmas Karangketug Kecamatan Gadingrejo, Senin (29/3).
Seluruh jajaran mulai dari komisioner, pejabat struktural, staf, pramusaji dan keamanan terlihat mengantri dan wajib mengikuti vaksin sejak pukul 08.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh. Anas menyampaikan vaksinasi tahap pertama yang diikuti Bawaslu Kota Pasuruan merupakan bentuk dukungan lembaga dalam mensukseskan program pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Selain untuk menjaga kesehatan dilingkungan Bawaslu Kota Pasuruan, setelah melaksanakan vaksinasi ini Bawaslu Kota Pasuruan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”, jelas Anas.
Diketahui, vaksinasi Covid-19 dilaksanakan pemerintah dengan beberapa tujuan. Diantaranya adalah untuk menurunkan tingkat sakit dan angka kematian akibat virus Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), serta mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam proses vaksinasi terdapat beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran identitas, pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, screening hingga riwayat calon penerika vaksin. Kemudian saat calon penerima siap, tenaga kesehatan memberikan vaksin secara injeksi atau suntikan.
“Setelah diberikan suntikan, tenaga medis melakukan observasi terhadap penerima vaksin Sinovac selama 30 menit pasca injeksi. Kami akan terus berkordinasi dengan pihak tenaga kesehatan hingga penerimaan vaksin tahap kedua.” imbuh Anas.
Moh. Anas berharap vaksinasi ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 secara menyeluruh. Kami sebagai penyelenggara pemilu pun tetap menekankan penerapan prokes dengan ketat. Kami juga akan melakukan vaksinasi selanjutnya yang telah dijadwalkan pada 12 April 2021 mendatang,” pungkasnya.(Humas/Bawaslukopas)