Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Retaliasi dan Intimidasi, Bawaslu Kota Pasuruan Sosialisasi Penanganan Kekerasan Seksual

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini mengusung fokus utama mengenai "Perlindungan Non-Retaliasi Dalam Penanganan Kekerasan Seksual" guna membangun lingkungan kerja yang aman, adil, dan kondusif bagi seluruh insan Bawaslu.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu. Dalam sambutannya, Vita menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran dalam menciptakan ruang kerja yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta pentingnya jaminan perlindungan bagi para pelapor.

"Pengawasan pemilu bukan hanya tugas lembaga, melainkan gerakan bersama untuk masa depan bangsa. Komitmen ini harus kita mulai dari lingkungan internal yang aman, inklusif, dan saling menghormati," tegasnya.

Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Staf SDM Bawaslu Kota Pasuruan, Nurul Handayani. Dalam paparannya, Nurul menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep non-retaliasi yaitu bentuk perlindungan dari segala tindakan balasan atau perlakuan merugikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan sejumlah poin penting terkait pentingnya perlindungan non-retaliasi. Upaya ini krusial untuk mencegah timbulnya rasa takut pada korban maupun pelapor akibat ancaman intimidasi, tekanan, pengucilan, atau perlakuan tidak adil di lingkungan kerja. Perlindungan ini diberikan secara luas dan tidak terbatas pada korban saja, melainkan mencakup pelapor, saksi, pendamping atau konselor, hingga seluruh insan Bawaslu yang membantu proses pemeriksaan. 

Selain itu, dijelaskan pula berbagai bentuk retaliasi yang harus diwaspadai di lingkungan kerja. Bentuk-bentuk tersebut meliputi retaliasi karier seperti demosi, pemecatan yang tidak sesuai aturan, atau pemotongan hak kepegawaian. Ada pula intimidasi dan tekanan berupa ancaman atau paksaan untuk mencabut laporan, retaliasi sosial seperti pengucilan, perlakuan diskriminatif, dan perundungan, serta retaliasi administratif yang mencakup penilaian kinerja subjektif atau sepihak hingga mutasi paksa. 

Penanganan kasus ini dilandasi oleh prinsip utama perlindungan yang meliputi kerahasiaan identitas, jaminan keamanan, objektivitas, itikad baik, serta pengutamaan kepentingan terbaik bagi korban. Apabila ditemukan indikasi tindakan retaliasi, korban maupun pelapor diimbau untuk segera mencatat seluruh kejadian, menyimpan bukti pendukung, melaporkannya melalui saluran resmi seperti Pokja PPKS, Inspektorat, Bagian SDM, atau Aparat Penegak Hukum (APH) dan mengajukan permohonan perlindungan. 

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Pasuruan berharap seluruh jajaran dapat makin peka, berani bersuara, dan bersama-sama mencegah kekerasan seksual. Penanganan pelanggaran yang profesional dan objektif diharapkan mampu memperkuat integritas penyelenggara pemilu serta mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas di Kota Pasuruan.

Humas