Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Kota Pasuruan Layangkan Surat Imbauan Pemutakhiran Data SIPOL ke KPU

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan resmi melayangkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Rabu (10/6/2026). Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Upaya preventif ini dilakukan demi mencegah terjadinya potensi permasalahan administrasi hingga sengketa proses pada tahapan Pemilu yang akan datang.

Langkah pengawasan proaktif yang diambil oleh Bawaslu Kota Pasuruan ini berpijak pada regulasi resmi yang ketat, di antaranya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. 

Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tertanggal 19 Mei 2026, Bawaslu Kota Pasuruan menekankan sejumlah poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pasuruan. KPU Kota Pasuruan diimbau untuk selalu mempedomani dan melaksanakan verifikasi keabsahan terhadap partai politik yang telah memperbarui datanya di SIPOL berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024. Selain wajib menyampaikan data hasil verifikasi dan penetapan hasil pemutakhiran, KPU juga dituntut untuk senantiasa memfasilitasi serta melakukan sosialisasi dan koordinasi yang intensif kepada seluruh parpol se-Kota Pasuruan mengenai proses pemutakhiran data berkelanjutan ini.

Lebih lanjut, Bawaslu meminta KPU Kota Pasuruan untuk bertindak aktif dalam mengingatkan parpol agar menyelesaikan pemutakhiran data sebelum batas akhir Semester I yang jatuh pada tanggal 25 Juni 2026. Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi, KPU juga diwajibkan memberikan laporan hasil verifikasi pemutakhiran data di SIPOL, baik yang mengalami perubahan maupun yang tidak, kepada Bawaslu Kota Pasuruan. Terakhir, demi mencegah ketidaksesuaian data, KPU didesak untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen yang diunggah termasuk kepengurusan, Petugas Penghubung, Admin SIPOL, KTA serta melakukan verifikasi administrasi secara cermat terhadap potensi data ganda, kepengurusan tidak aktif, ketidaksesuaian identitas, maupun alamat sekretariat yang belum diperbarui.

Humas