Lompat ke isi utama

Berita

Ciptakan Kampanye Kondusif, Bawaslu Koordinasi dengan Kepolisian

pasuruankota.bawaslu.go.id – Kampanye ditengah pandemi tantangan bagi Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bawaslu mengintensifkan koordinasi dengan berbagai instansi yang menjadi bagian dari pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan. Salah satunya, baik dari Bawaslu Kota Pasuruan maupun dari pihak Kepolisian Pasuruan Kota.

Moh. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan mengatakan setelah 19 hari masa kampanye belum ada yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Tim Kampanye Paslon nomor urut 1 dan 2 masih taat dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Semua peserta massa kampanye yang hadir masih sesuai dengan ketentuan. Acara tatap muka yang digelar paslon 1 dan 2 didalam ruangan, massa yang hadir masih dibawah 50 orangdan sesuai dengan protokol kesehatan”,ujar Anas dihadapan Kapolres Pasuruan Kota.

Sementara itu, AKBP. Arman, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa laporan dari intel, massa yang mengikuti kampanye tatap muka masih dibawah 50 orang. Personil kepolisian memastikan akan terus mengawal acara kampanye hingga akhir. Tujuannya untuk menciptakan suasana pada masa kampanye pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Pasuruan berjalan kondusif.

Moh. Anas menambahkan apabila dilapangan menemukan pelanggaran seperti, kelebihan massa atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pihak pengawas (Bawaslu) akan menegur. Apabila teguran dari pihak Bawaslu tidak dihiraukan, maka pihak Kepolisian akan bertindak tegas membubarkan massa kampanye. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita