Dampak Covid-19, Bawaslu Non-aktifkan Pengawas Pemilu Adhoc
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Akibat dampak merebaknya virus corona atau Covid-19, Bawaslu Kota Pasuruan menonaktifkan sementara Pengawas Pemilu Adhoc dalam mengawasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020. Langkah ini diambil karena penundaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Masa akhir kinerja Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan terhitung hingga 31 Maret 2020.
Penonaktifan pengawas adhoc berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas telah menyampaikan Surat Edaran dari Bawaslu RI terkait Pemberhentian Sementara Pengawas Adhoc ke Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Pasuruan.
“Sebagai tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Bawaslu RI, saya sudah sampaikan kepada Pengawas Adhoc dan jajaran sekretariatan yang ada di Kota Pasuruan per 31 Maret 2020 akan menjadi hari terakhir kerja mereka”, tutur Anas.
Penonaktifan sementara Pengawas Adhoc secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja. Namun, untuk honor bulan Maret akan tetap diberikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Moh. Anas mengatakan setidaknya ada 12 Anggota Panwaslu Kecamatan dan 32 kesekretariatan serta 34 Panwas Kelurahan yang dinonaktifkan. “Mereka yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI”, imbuh Anas. (Humas/Bawaslukopas)