Data A-KWK KPU Ditutup, Begini Gambaran Hasil Pengawasan Bawaslu
|
Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung dari 15 Juli s/d 13 Agustus 2020. Dalam tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK. Dokumen Model A-KWK adalah dokumen Daftar Pemilih hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Hasil sinkronisasi menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.
Bawaslu Kota Pasuruan telah mengirimkan surat kepada KPU Kota Pasuruan dengan Nomor : 019./K.JI-36/PM.02/VII/2020 terkait dengan permohonan informasi data dalam Formulir Model A- KWK untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih. KPU menjawab surat permohonan data tersebut dengan nomor 500/PL.02.1-SD/3575/KPU-Kot/VII/2020 yang pada kesimpulannya tidak dapat memberikan dafatar pemilih model A-KWK. Jawaban surat KPU tersebut ditegaskan kembali pada keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 yang menyatakan bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung dari 15 Juli hingga 04 Agustus 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pasuruan menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK.
Pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.
Dengan standar pengawasan tersebut, terdapat hasil-hasil pengawasan sebagai berikut.
- Ditemukan 329 Pemilih di 4 Kecamatan yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
- Ditemukan 102 Pemilih di 4 Kecamatan yang (memenuhi syarat) tidak masuk kedalam daftar pemilih Model A-KWK.
- Ditemukan 15 Pemilih belum melakukan perekaman di 4 Kecamatan di Kota pasuruan terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
- Ditemukan 18 Pemilih yang data dalam formulir A-KWK bermasalah di 3 Kecamatan.
- Ditemukan 1 Kecamatan yang terdapat pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.
- Ditemukan 5 pemilih ganda identik yang masuk dalam A-Kwk di 2 kecamatan.
Berdasarkan hasil pengawasan diatas, terdapat catatan evaluatif dari proses sinkronisasi antara daftar Pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Catatan evaluatif tersebut diantaranya;
- Proses sinkronisasi (DP4, DPT terakhir, dan DPK) tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir dibuktikan dengan adanya 102 pemilih yang memenuhi syarat, pemilih pemula, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
- Proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.
- Penyusunan Daftar Pemilih Model A-KWK ditemukan belum memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam TPS yang sama. Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada Daftar Pemilih Model A-KWK tersebut.
Berdasarkan catatan evaluasi diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan serentak 2020, akan semakin meningkatkan kewenangan pengawasan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. Keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.