DHS Seri #6 Bawaslu Jatim: Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Berbagi Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar forum penguatan kapasitas melalui Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #6 secara daring pada Selasa (2/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Mengangkat tema utama “Penanganan Pelanggaran”, kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam forum bergengsi tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Akhmad Marta Affandi, dipercaya menjadi salah satu narasumber utama untuk memaparkan materi kepemiluan bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, staf sekretariat HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan turut hadir penuh via Zoom Meeting sebagai peserta aktif untuk memperdalam kapasitas kelembagaan.
Membuka paparannya, Akhmad Marta Affandi menekankan bahwa penanganan pelanggaran memerlukan penyamaan persepsi terhadap regulasi yang kerap memicu multitafsir atau multiinterpretasi. Hal ini dinilai krusial demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi di lapangan. Sebagai landasan operasional, ia membedah beberapa dasar hukum utama, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta aturan teknis terbaru seperti Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pelanggaran Administratif.
Lebih lanjut, Marta menguraikan secara rinci empat klasifikasi pelanggaran berdasarkan undang-undang yang berlaku, yakni pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, hukum lainnya, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme termasuk penanganan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sementara itu, pelanggaran kode etik menyangkut integritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu beserta jajaran ad-hoc) yang penanganannya menjadi ranah DKPP. Untuk jenis pelanggaran hukum lainnya mencakup perbuatan di luar administrasi, etik, maupun pidana seperti pelanggaran netralitas ASN atau TNI/Polri, sedangkan pelanggaran atau tindak pidana pemilu merupakan perbuatan pidana yang diproses secara khusus melalui Sentra Gakkumdu bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.
Terkait pintu masuk penanganan perkara, Marta menerangkan bahwa dugaan pelanggaran dapat berasal dari dua sumber, yaitu Temuan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau Laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat, peserta pemilu, maupun pemantau. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus memenuhi syarat formal dan materil agar bisa diregister. Syarat-syarat tersebut meliputi kejelasan identitas pelapor, batas waktu pelaporan maksimal 7 hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, kesesuaian saksi, serta keabsahan bukti-bukti yang dilampirkan.
Salah satu poin paling krusial dalam paparan Koordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan ini adalah perbandingan kontras mengenai sanksi politik uang (money politics) antara rezim Pemilu dan Pilkada. Di dalam regulasi Pemilu (UU 7/2017), sanksi politik uang menyasar pelaksana, peserta, atau tim kampanye khususnya di masa tenang dan hari pemungutan suara dengan ancaman pidana penjara berkisar 1 hingga 4 tahun serta denda puluhan juta rupiah. Sebaliknya, aturan sanksi dalam UU Pilkada jauh lebih luas dan berat karena melarang setiap orang secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan uang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) hingga maksimal 72 bulan (6 tahun), serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Selain perbedaan sanksi, ia juga mengingatkan ketatnya lini masa penanganan, di mana Pemilu memberikan waktu 7+14 hari kerja, sedangkan Pilkada sangat terbatas yaitu hanya 3+2 hari kalender.
Sebagai penutup materi, forum diajak melihat data konkret hasil penanganan pelanggaran pada pemilu sebelumnya di wilayah masing-masing. Marta membagikan rekam jejak penegakan hukum di Kota Pasuruan, di mana pada Pemilu 2024 Kota Pasuruan tercatat bersih atau nihil dari pelanggaran administrasi maupun pidana. Namun, pada pelaksanaan Pemilihan (Pilkada), Bawaslu Kota Pasuruan sempat menangani satu kasus dugaan pelanggaran Hukum Lainnya terkait netralitas ASN (Bendahara Kecamatan) pada masa kampanye, yang mana hasil kajian resminya telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Diskusi yang dimoderatori oleh Moh. Rusydi Zain ZA (Bawaslu Sumenep) ini berjalan sangat interaktif. Melalui keaktifan dalam DHS Seri #6 ini, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus memperkuat kesiapan transformatif seluruh jajaran staf dalam mengawal keadilan Pemilihan secara profesional dan akuntabel.
Humas