Lompat ke isi utama

Berita

Di Kota Pasuruan, 205 Pemilih Di DPS Ditemukan Tidak Memenuhi Syarat

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menemukan sebanyak 205 pemiilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Data tersebut didapat oleh Bawaslu Kota Pasuruan setelah melakukan pencermatan DPS pada 12 September – 23 September 2020.

205 data pemilih yang TMS tersusun dari beberapa indikator, seperti pemilih meninggal sejumlah 131 orang, pemilih pindah domisili sejumlah 35 orang,  pemilih tidak dikenal sejumlah 3 orang, pemilih berpotensi ganda sejumlah 34, seorang dibawah umur dan seorang berprofesi sebagai TNI.

Bawaslu Kota Pasuruan juga memenuhi syarat namun belum masuk DPS sejumlah 65 pemilih.

Menurut Titin Yulinarwati, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan sekaligus Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal  mengatakan, akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Pasuruan atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan tersebut, “Dengan akan disampaikannya saran perbaikan, diharapkan KPU menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Untuk memperoleh daftar pemilih yang aktual dalam Pilkada 2020, Titin berharap, masyarakat dan semua pihak ikut bersama-sama mencermati DPS yang telah diumumkan.

Dalam kesempatan tersebut, Titin juga meminta kepada KPU Kota Pasuruan agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun data pemilih. Sebab, DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal, perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara pada 29 September hingga 3 Oktober 2020.

Tag
Berita