Dihari Pertama Vermin Bawaslu Temukan Sipol Bermasalah
|
Bawaslu Kota Pasuruan telah melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran, pengawasan dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Pihaknya, menemukan beberapa catatan selama melakukan pengawasan verifikasi administrasi partai politik di KPU Kota Pasuruan. Diantaranya terjadi kendala pada Sistem Informasi Politik (Sipol).
"Pada hari pertama ini Bawaslu Kota Pasuruan menjumpai Sipol terjadi kendala. Karena tidak bisa dibuka oleh staf KPU Kota Pasuruan" ujar Titin Yulinatwati, anggota Bawaslu Kota Pasuruan.
Dari catatan Bawaslu Kota Pasuruan di hari pertama, Sipol yang menjadi alat bantu pendaftaran partai politik tidak dapat dibuka. Baik oleh KPU maupun Bawaslu. Saat dibuka oleh verifikator Sipol oleh KPU terdapat tanda atau kode 502.
Menurut Titin jika kendala Sipol tersebut terus menerus maka verifikasi administrasi dapat tertunda. Maka selanjutnya dapat melampaui batas waktu yang ditentukan oleh KPU yakni tanggal 16-26 Agustus 2022.
"Padahal dalam Sipol ada beberapa variabel atau apa-apa saja yang harus diverifikasi untuk diteliti antara data yang diupload dengan dokumen yang disertakan. Mulai dari dugaan keanggotaan yang didalamnya menyangkut NIK, usia, status pekerjaan hingga kepengurusan" terangnya.
Terkait hasil temuan dugaan kegandaan, dia menegaskan Bawaslu Kota Pasuruan akan memberikan surat Himbauan atau saran perbaikan guna mengantisipasi timbulnya pelanggaran administrasi maupun sengketa.