DPS Telah Terpajang di Kelurahan se-Kota Pasuruan, Tanggapan Masyarakat Dibutuhkan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Pemasangan DPS (Daftar Pemilih Sementara) se-Kota Pasuruan dilaksanakan pada Rabu, (12/4/2023) disetiap kelurahan.
Bawaslu Kota Pasuruan melalui Koordiv Pencegahan Titin Yulinarwati menginstruksikan kepada jajaran Pengawas mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan turut mendampingi dan memastikan PPS memasang DPS di setiap kelurahan.
Bawaslu Kota Pasuruan dan Jajaran Pengawas dibawahnya juga mengajak masyarakat Kota Pasuruan untuk mencermati DPS. Bawaslu juga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih yang ada di Kelurahan maupun Kecamatan se-Kota Pasuruan. Dan ada juga Posko Pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan.
“Terkhusus warga Kota Pasuruan apabila belum masuk dalam daftar pemilih, namun memiliki hak pilih dapat melaporkan pada kami (Pengawas). Masyarakat Kota Pasuruan juga dapat memberikan tanggapan masyarakat apabila menemukan Pemilih TMS, misal telah meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, belum cukup umur atau pindah domisili”, tutur Titin. Tanggapan masyarakat ini dibuka sejak 12 April hingga 25 April 2023. Bawaslu Kota Pasuruan dan KPU Kota Pasuruan sama-sama bersinergi untuk saling berkoordinasi apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat. (Humas/Bawaslukopas)