Dugaan Perusakan APK Tidak Dapat Ditindak Lanjuti
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menerima laporan dugaan perusakkan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1. Laporan tersebut masuk di Bawaslu Kota Pasuruan, Minggu, (25/10) dengan pelapor Wiwin Ariesta sebagai perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 1.
Bawaslu Kota Pasuruan menyatakan laporan perusakan APK pasangan calon nomor urut Saifullah Yusuf – Adi Wibowo tidak dapat ditindak lanjuti. Hal tersebut disebabkan karena pelapor tidak dapat melengkapi sejumlah syarat yang belum lengkap.
Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengatakan, sejumlah syarat yang harus dilengkapi pelapor itu berdasarkan kajian di Sentra Gakkumdu. Kemudian hasil kajian disampaikan kepada pelapor terkait kekurangan syarat formil dan materiel. Dalam hal ini ialah tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 1 Gus Ipul - Mas Adi. Mereka memiliki waktu dua hari guna melengkapi kekurangan syarat tersebut.
“Kami tunggu sampai hari Jumat, terakhir jam 19.37 WIB. Ternyata pelapor tidak menyampaikan kekurangan itu kepada Bawaslu”,tutur Mukhris.
Dengan begitu, syarat formil dan materiel dalam laporan itu masih belum terpenuhi. Lantaran itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu. Hingga kemudian diputuskan bahwa laporan itu tidak bisa ditindak lanjuti.
“Sabtu (31/10), Kami mengeluarkan status laporan terkait laporan dugaan perusakan APK dari tim hukum paslon 1, bahwa laporannya tidak bisa ditindaklanjuti”,katanya.
Mukhris memastikan, laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu. Sejak mengeluarkan status laporan tersebut, Bawaslu melakukan investigasi terkait dugaan perusakan APK.
“Ini juga untuk memenuhi unsur formil dan materiel. Jadi, laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti, kami lakukan investigasi lapangan”,ujar Mukhris.
Dia juga menambahkan pihaknya hanya memiliki waktu selama tujuh hari untuk dilakukan investigasi. Apabila dari investigasi memenuhi syarat formil dan materiel, maka dugaan perusakan APK itu menjadi temuan Bawaslu.
“Tetapi apabila tidak memenuhi unsur formil dan materiel itu, maka kami gelar pleno bahwa hal itu tidak bisa menjadi temuan”,jelas Mukhris.