Lompat ke isi utama

Berita

Empat Regulasi Jadi Pijakan Bawaslu

pasuruankota.bawaslu.go.id – Sebelum beri rekomendasi ke KASN, Bawaslu masih perlu mengkaji empat regulasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Dugaan pelanggaran yang menyeret oknum ASN Pemkot Pasuruan, masih dibawah kendali Bawaslu Kota Pasuruan. Ada empat regulasi yang dikaji oleh Bawaslu, sebelum mengeluarkan rekomendasi ke KASN.

Awanul Mukhris, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan sekaligus Koordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Diantaranya terlapor Hr, saksi dan pelapor.

“Klarifikasi sudah kami lakukan Senin lalu. Pada hari kedua setelah Bawaslu menerima laporan”,ujarnya.

Mukhris menjelaskan saksi yang dipanggil telah memberikan keterangan yang menguatkan unsur pelanggaran. Saksi tersebut mengetahui secara langsung unggahan gambar salah satu calon walikota di media sosial facebook Hr.

“Saksi berteman dengan terlapor di Facebook. Jadi, dia memiliki bukti karena melihat sendiri unggahan terlapor”, jelas Mukhris.

Hr juga telah mengakui telah mengunggah gambar salah satu paslon walikota ketika rapat pleno pengundian nomor urut beberapa waktu lalu. Tetapi, unggahan tersebut telah dihapus. Mukhris juga memastikan bahwa unggahan itu tidak ada lagi di akun facebook terlapor.

“Meski telah dihapus tidak akan menggugurkan unsur pelanggaran, tapi nanti akan disampaikan ke KASN sebagai pertimbangan”,imbuhnya.

Sejauh ini, Bawaslu mengkaji empat regulasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Diantaranya, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2020, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Empat pregulasi ini sedang kami kaji sebagai pijakan hukum sebelum mengeluarkan rekomendasi”,jelas Mukhris. Rekomendasi nantinya akan diserahkan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sehingga, KASN berhak memutuskan bobot pelanggaran yang dilakukan Hr. Keputusan KASN kedepannya harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pasuruan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat.

Tag
Berita