Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Penyerahan Dokumen Perbaikan Bacaleg, Bawaslu Kota Pasuruan Lakukan Pengawasan Melekat

pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan melakukan pengawasan langsung di hari terakhir Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan Pada Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/23) di Kantor KPU Kota Pasuruan.

Pengawasan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, sebanyak 15 partai politik berbondong – bondong mendatangi Kantor KPU Kota Pasuruan untuk segera menyerahkan kelengkapan berkas sebelum penetapan daftar caleg sementara. Pengawasan langsung dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pasuruan. Ini untuk memastikan proses pengajuan berkas perbaikan bakal calon legislatif ke KPU Kota Pasuruan sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023.

“Pada lampiran satu PKPU 10 Tahun 2023 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023," ujar Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas.

Selama proses perbaikan berlangsung, dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan mendapati beberapa parpol yang mengganti calegnya tanpa mengurangi jumlah caleg setiap dapil serta ketidaksamaan antara berkas yang dibawa dan di SILON.

“beberapa partai politik yang berkasnya masih tidak sesuai, langsung diperbaiki ditempat dan ada yang harus mengunggah ulang semuanya”, imbuh Moh. Anas.

Sebelumnya, dua partai politik telah memperbaiki berkasnya di hari Sabtu, 8/7/23. Jadi keseluruhan sebanyak 17 partai politik yang telah melakukan perbaikan dokumen. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita