Lompat ke isi utama

Berita

IDENTITAS ANDA DICATUT SEBAGAI PENDUKUNG ANGGOTA DPD? SEGERA LAPORKAN KE POSKO ADUAN BAWASLU KOTA PASURUAN

pasuruankota.bawaslu.go.id - Sebagai upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan umum Kota Pasuruan membuka posko pengaduan masyarakat (Rabu, 11/01/2023).

Posko pengaduan tersebut digunakan untuk menerima aduan dan laporan masyarakat di wilayah Kota Pasuruan apabila terdapat Data/NIK yang dicatut oleh salah satu bakal calon anggota DPD.

Selain membuka posko aduan yang dapat dikunjungi secara langsung, Bawaslu Kota Pasuruan juga membuka posko pengaduan masyarakat secara online melalui WhatsApp di nomor 081226824464. Di laman tersebut, masyarakat dapat melaporkan keberatan terkait pencatutan nama dan mengajukan aduan secara online.

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kehadiran posko pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Bawaslu Kota Pasuruan. Untuk diketahui pembentukan posko pengaduan masyarakat tersebut berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 09 Januari 2023 tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah.(Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita