Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Pengawas Siap Awasi Rekapitulasi DPHP Tingkat Kelurahan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Kerja PPDP telah berakhir 13 Agustus 2020, namun proses pemutakhiran data pemilih masih tetap berlangsung. Memasukki rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) hasil dari Coklit tingkat Kelurahan, Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan rapat koordinasi daring bersama jajaran pengawas se-Kota Pasuruan, Sabtu (29/8).

“Rapat daring hari ini untuk memberikan bekal kepada pengawas se-Kota Pasuruan dalam rangka pengawasan persiapan rekapitulasi DPHP tingkat kelurahan. PPS se-Kota Pasuruan akan mengadakan rapat pleno terbuka  serentak pada tanggal 30 Agustus 2020”, terang Titin Yulinarwati, Koordiv PHL.

Sebelumnya Awanul Mukhris, Koordiv HPP via daring juga menjelaskan dalam persiapan mengawasi rekapitulasi DPHP Tingkat Kelurahan, pengawas harus hadir dalam rapat pleno terbuka tanpa diwakilkan. Hal ini bertujuan pengawas dapat melihat sendiri hasil dari pleno. Panwas Kelurahan wajib berkoordinasi dengan PPS dalam hal pengawasan penyusunan DPHP hasil Pencocokkan dan Penelitian (Coklit). Karena DPHP yang disusun berpotensi keliru atau perlu dikoreksi.

“Panwas Kelurahan dapat berpedoman pada  Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 12 Poin 11 yang berbunyi, PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy”, imbuh Mukhris.

Namun, Bawaslu Kota Pasuruan menekankan pada Panwas Kelurahan se-Kota Pasuruan lebih fokus pengawasan dalam penyusunan DPHP, karena banyak potensi daftar pemilih yang dilewatkan. Misal seperti banyaknya data pemilih TMS yang belum masuk ke dalam data yang diperbarui.

“Pastikan data pemilih sesuai, artinya yang memenuhi syarat (MS) dimasukkan, dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dimasukkan, sehingga mudah-mudahan data pemilih dalam Pilkada 2020 mendekati valid dan akurat” pungkas Titin. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita