Jelang Masa Tenang, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK dan Tutup Akun Medsos
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pasuruan mengimbau kepada peserta Pemilu agar dapat menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK), Sabtu (10/2/24).
Terutama APK yang berada di sepanjang jalan dan tempat fasilitas umum seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, pamphlet, brosur, bendera dan sejenisnya.
Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPHM) Akhmad Marta Affandi telah menyampaikan surat imbauan masa tenang pada seluruh peserta pemilu.
“Peserta pemilu dilarang menggelar giat kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan APK pada masa tenang besok”, tutur Marta.
Selain itu dalam surat imbauan menjelaskan di masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam, jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntukan atau merugikan Peserta Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Kita (Bawaslu) juga mengimbau seluruh Peserta Pemilu untuk segera melakukan penertiban/menurunkan APK secara mandiri sebelum dimulainya masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye pada masa tenang”, imbuh Marta.
Ditegaskan juga branding stiker paslon atau caleg yang ada di kendaraan bermotor wajib dicopot secara mandiri.
Sebelumnya masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan suara digelar 14 Februari 2024 merupakan masa tenang, untuk memberikan waktu pada pemilih untuk menentukan pilihannya.(Humas)