Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye Ditengah Pandemi, Aturan Wajib Ditaati

pasuruankota.bawaslu.go.id – Persiapan pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Kota Pasuruan mengadakan rapat koordinasi. Dihadiri oleh stakeholder terkait seperti KPU, Kepolisian, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, LO (Liaison Officer) Paslon, Bangkesbangpol Kota Pasuruan, Satpol PP, Camat serta Panwascam se-Kota Pasuruan, bertempat di BJ Perdana Hotel, Senin (21/9).

Dalam sambutannya Moh. Anas menekankan pelaksanaan Pilwali ditengah pandemi yang digelar di Kota Pasuruan wajib memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mengingat Kota Pasuruan masih berada di zona merah dengan angka penyebaran Covid-19 beresiko tinggi di Jawa Timur.

“Kota Pasuruan menjadi daerah yang angka penyebaran Covid-19 tertinggi, sehingga masih berada di zona merah. Terlebih dalam waktu dekat ini KPU Kota Pasuruan akan mengadakan tahapan penetapan calon (23/9), pengundian nomor urut paslon dan dilanjutkan tahapan kampanye. Tahapan – tahapan tersebut nuansanya tidak beda jauh dengan tahapan pendaftaran. Identik dengan adanya pengerahan massa”, jelas Anas.

Anas menghimbau kepada tim paslon untuk tidak mengerahkan massa. Baik pada saat penetapan calon maupun pengundian nomor urut. Melihat hasil evaluasi pengawasan saat pendaftaran calon di KPU lalu, proses pendaftaran menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu terlihat dengan batasan tim yang mendampingi bapaslon saat mendaftar.

Tetapi banyak pendukung masing – masing bapaslon yang ikut mengiringi saat pendaftaran justru tidak terkendali. Meski menunggu diluar ruangan, justru memicu adanya kerumunan.

“Penyebaran virus memang perlu antisipasi bersama. Dan melalui rakor ini, kami sudah memegang kesanggupan dua tim paslon untuk tidak melibatkan banyak massa”, imbuhnya. Anas menyinggung bahwa protokol kesehatan harus menjadi aspek yang diutamakan selama tahapan pilwali nanti. Ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 6/2020 serta PKPU Nomor 10/2020. Sementara, dari sisi hukum, pelanggaran protokol kesehatan itu diatur dalam Pasal 212, Pasal 214, 216, 218 KUHP. Kemudian juga diancam dengan Pasal 14 UU Nomor 4/1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018.

Tag
Berita