Kampanye Tatap Muka, Camat dan Lurah Wajib Netral
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Tren kampanye tatap muka lebih dipilih bakal pasangan calon Kepala Daerah ditengah pandemi seperti ini. Sama halnya kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 memilih berkeliling menyapa warga Kota Pasuruan.
Jadwal kampanye dan kunjungan menyapa warga yang berpindah – pindah per kelurahan. Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas menghimbau kepada Camat dan Lurah se-Kota Pasuruan harus mengetahui tempat – tempat yang dilarang untuk berkampanye.
“Tidak hanya memperingatkan ASN, Camat dan Lurah tidak luput dari himbauan Bawaslu. Melihat jadwal kampanye paslon nomor urut 1 dan 2 yang berpindah – pindah tempat disetiap Kelurahan, diharapkan pada Camat dan Lurah harus mengetahui tempat – tempat yang dilarang untuk dijadikan media komunikasi tim pemenangan”, jelas Anas.
Panwas Kecamatan perlu berkoordinasi pada Camat dan Lurah terkait jadwal tatap muka bakal pasangan calon yang berpindah – pindah.
Anas juga mengingatkan netralitas bagi Camat dan Lurah beserta jajaran diatur dalam Undang – Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, Pasal 188 dan Undang – Undang Pemerintah Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, Pasal 51 dan Pasal 64, selain dampak etik juga da pidana.
“Sikap netral Camat, Lurah beserta jajarannya sangat diperlukan bukan persoalan hukum semata juga ada dampak sosial politik terhadap keputusan dan tindakan mereka ditengah masyarakat. Saat kampanye dimulai Perangkat Kecamatan maupun Perangkat Kelurahan tidak boleh ikut serta dan menyalahgunakan wewenangnya”,tutur Anas.
Dibeberkan Anas, kampanye itu selain pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka juga ada pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye dan kampanye di media sosial, jadi jangan sampai terlibat. “Ancaman pidananya 1 sampai 6 bulan penjara dan sanksi etiknya adala teguran sampai pada pemberhentian jabatan. Oleh karena itu Camat, Lurah beserta jajaran jangan coba – coba main politik di Pilwali”, imbuh Anas.