Lompat ke isi utama

Berita

Keputusan Bersama, Pemilihan Serentak 2020 Ditunda

pasuruankota.bawaslu.go.id – Jakarta, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pada Senin (30/3). Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus corona.

270 daerah di seluruh Indonesia yang sedianya akan melaksanakan Pemilihan Serentak pada bulan September 2020 akhirnya mencapai kesepakatan ditunda.

Dalam RDP tersebut hadir pula Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro. Abhan mengutarakan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus corona. Hanya saja, dia menegaskan penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"(Jika pelaksanaan Pilkada) Ini ditunda (seandainya) sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,"jelasnya. (Melansir dari website resmi Bawaslu RI)

Fritz Edward Siregar menambahkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Senayan terdapat tiga opsi pelaksanaan pemilihan.

“Tadi malam muncul tiga opsi. Opsi pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Artinya tahapan dilanjutkan pada bulan Juni 2020. Kedua pada tanggal 21 Maret 2021. Tahapan akan berlanjut mulai bulan November 2020. Opsi terakhir akan dilaksanakan pada September 2021. Dari tiga opsi ini masih belum ada keputusan”, jelasnya saat live instagram. Alasan penundaan karena semenjak covid-19 kian mengancam, maka beberapa tahapan pilkada tidak bisa dilanjutkan. Tidak ada yang tahu kapan covid-19 akan berakhir. Selama penyebaran covid-19 belum bersih, maka tidak ada jaminan untuk memulai tahapan Pemilihan.

Tag
Berita Nasional