Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI LANJUTAN, BERTEMU KAJARI KOTA PASURUAN TERKAIT PEMBENTUKAN SENTRA GAKKUMDU

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (18/2). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan kemarin terkait persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu.

Kedatangan Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Meiza Khoirawan, SH yang didampingi Kasipidum, Hafidi, SH.MH. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Moh. Anas selaku Ketua Bawaslu Kota Pasuruan yang didampingi Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris dan Titin Yulinarwati berkoordinasi untuk persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu.

“Dalam rangka pembentukkan Gakkumdu, perhari ini atau besok, Bawaslu Kota Pasuruan akan mengirim surat permintaan daftar nama personil yang bakal tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Karena target nama diharap sudah muncul diakhir minggu ini”, ucap Anas.

Diketahui unsur dari Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tugasnya menangani dan menindak terhadap berbagai dugaan pelanggaran pidana dalam Pilkada. Pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan bagian dari tahapan memasuki Pilkada tahun 2020.

“Permintaan daftar nama personil yang tergabung di Gakkumdu, nanti akan segera dikirim. Memang ini sudah menjadi kegiatan rutin setiap adanya pemilihan. Sehingga sudah menjadi bagian tugas dari Kejaksaan juga”, tutur Meiza  dalam pertemuan tadi.

Tujuan Gakkumdu menyatukan persepsi untuk melakukan penyidikan, apabila terjadi tindak pidana. Meski selama ini pesta demokrasi di Kota Pasuruan termasuk kategori aman, namun tetap saja pengawasan harus diperketat untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Komunikasi antar penyelenggara Pemilu dan stakeholder yang tergabung terjalin dengan baik untuk memastikan pemilihan di Kota Pasuruan berjalan kondusif.

“Meski kedepannya ada beberapa perbedaan, namun yang terpenting satu tujuan”, imbuhnya. Selasa, siang Bawaslu Kota Pasuruan telah mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian dan Kejaksaan Kota Pasuruan terkait permintaan daftar nama personil yang akan tergabung didalam Sentra Gakkumdu. Masa tugas Gakkumdu selama 9 bulan kerja, dan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah pemilihan.(Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita