Laksanakan Tugas Sesuai UU 10 Tahun 2016, Bawaslu Awasi Tes Wawancara Calon Anggota PPS
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Tahapan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kota Pasuruan, Rabu (11/3) tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan. Awanul Mukhris, Koordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran mendatangi kantor KPU Kota Pasuruan bersama satu orang staf untuk mengawasi jalannya tes wawancara.
“Pengawasan tahapan tes wawancara untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Mukhris.
Pelaksanaan tes wawancara seharusnya dijadwalkan selama dua hari 11 – 12 Maret 2020. Namun menurut Nanang, Komisioner KPU Kota Pasuruan pelaksanaan tes wawancara akan dimaksimalkan hanya dalam sehari saja. Meski pelaksanaan tes wawancara diadakan di Kantor KPU Kota Pasuruan, jalannya pelaksanaan wawancara dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
“PPK lebih berhak melakukan wawancara karena dianggap lebih mengetahui zona atau lingkungan calon anggota PPS yang mendaftar sesuai kelurahan yang dipilih”, imbuh Mukhris setelah mendapat keterangan lebih lanjut dari komisioner KPU Kota Pasuruan.
Hasil wawancara nantinya direkomendasikan ke Komisioner KPU Kota Pasuruan dan untuk penetapan Calon Anggota PPS terpilih tetap berada ditangan KPU Kota Pasuruan.
Kehadiran Bawaslu Kota Pasuruan hanya melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya yang tertuang dalam Pasal 30 Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016 yakni mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, serta KPPS” ungkap Mukhris setelahnya usai mengawasi.
Mukhris berharap peran aktif masyarakat memberikan tanggapan serta masukkan terhadap proses maupun hasil seleksi PPS. Apabila prosedur maupun hasil seleksi tidak sesuai aturan, semisal calon PPS terindikasi terlibat Partai Politik maupun bermasalah terkait integritas dan netralitas.(Humas/Bawaslukopas)