Lakukan Pengawasan Hingga Batas Kota, Demi Pilkada Berintegritas
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Pengawasan melekat dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan bersama jajaran Panwas Kecamatan dan Kelurahan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan dan jajaran.Sebelumnya KPU Kota Pasuruan telah mengadakan Apel Serentak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diseluruh kantor Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Pasuruan, Sabtu (18/7) pagi.
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Filber Sidabutar bersama Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Titin Yulinarwati serta jajaran melakukan supervisi proses coklit, Minggu (19/7). Lokasi supervisi keluar masuk kampung, mendatangi daerah yang berada diperbatasan Kota Pasuruan salah satunya Dusun Rujakgadung, Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo. Letak dusun yang bertepatan dengan wilayah Kabupaten Pasuruan disebelah barat sungai Welang ini hanya satu RT yang terdiri 80 rumah.
“Kami ingin memastikan penduduk yang secara administrasi berada di Kabupaten Pasuruan tidak terdaftar sebagai pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pasuruan yang menyelenggarakan Pilkada”, terang Filber.
Filber harus memastikan bahwa 5150 pemilih di Kelurahan Karang Ketuk dapat terdaftar sebagai pemilih.
“Hasil monitoring yang kami lakukan dari tanggal 15 sampai 19 juli, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah mencoklit 811 pemilih dengan 80 rumah. PPS kelurahan itu menargetkan 1 hari minimal 150 Pemilih yang di coklit”, tutur Filber.
Dalam pengawasannya, PPDP yang tidak bisa menemui pemilih pada saat coklit memasukkannya ke lembar Daftar Inventarisis Masalah (DIP). DIP merupakan lembar kreasi PPS kelurahan tersebut. Mereka yang tidak bisa ditemui akan dicoklit ulang oleh PPDP.
Setelah keluar masuk kampung, Filber menemukan bahwa dari 4 rumah yang telah dikunjungi, tampak PPDP tidak melaksanakan coklit sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU 2 tahun 2017.
“PPDP hanya mengecek Kartu Keluarga (KK) dan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu penghuni yang dapat ditemui lalu memberikan tanda pada kolom keterangan di model A-KWK dengan tanda centang”, terang Filber.
Pedahal menurut Filber, seharusnya PPDP meminta seluruh identitas KTP-el/Suket dalam KK yang memiliki hak pilih di rumah tersebut kepada pihak yang dapat ditemui. Tidak cukup dengan satu identitas KTP-el penghuni rumah mewakili untuk melegitimasi keterpenuhan syarat sebagai pemilih anggota keluarga lainnya”, ungkapnya.
Selain temuan tersebut, pengawas Pemilu menghadapi tantangan di lapangan. Pengawas kelurahan yang mengawasi coklit tidak diberikan data A-KWK oleh KPU. “Pengawas kami tidak diberikan data by name by address yang hendak di coklit sehingga hanya bisa memantau PPDP. Tidak bisa langsung untuk mengawasi kebenaran dari pemilih yang dipantau. Ini menjadi tantangan di lapangan”, terang Filber.
Pada sisi lain, tentang Protokol Kesehatan PPDP dan pengawas Pemilu menurutnya sudah sesuai dengan standar pencegahan covid-19. “Untuk protokol pencegahan covid-19, sudah sesuai dengan standar”, pungkas Filber.