Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Aturan, Belasan APK di Kota Pasuruan Diturunkan Bawaslu

Belum seluruhnya tim ataupun peserta Pemilu 2019 mematuhi aturan. Meski sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Pasuruan sering dilakukan, belasan APK masih terpasang di zona terlarang.

Karena itu, Bawaslu Kota Pasuruan pun mengambil langkah tegas. Belasan APK tersebut ditertibkan, Rabu (12/12). Jumlahnya mencapai 19 buah. Lokasinya tersebar di beberapa titik. Terutama di sepanjang Jalur Pantura Kota Pasuruan.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, M Anas mengutarakan, penertiban itu tak dilakukan secara tiba-tiba. Sebab selama ini Bawaslu juga terus memantau pemasangan APK. Terutama yang dipasang di zona-zona terlarang.

“Kami sudah mengingatkan kepada peserta pemilu beberapa hari sebelum penertiban APK. Kami sampaikan bahwa pemasangan APK-APK itu tidak sesuai aturan,” ungkapnya, Jumat (14/12).

Upaya itu dilakukan agar menjadi atensi masing-masing peserta pemilu ataupun timnya. Sehingga mereka diberikan waktu untuk segera melepas APK yang ada di zona terlarang. Selain itu juga APK yang pemasangannya melanggar aturan. Seperti dipasang di tiang listrik, dipaku di pepohonan yang intinya mengganggu fasilitas umum.

“Kemudian ada 6 APK jenis baliho yang sudah diturunkan sendiri oleh parpol,” imbuh dia.

Namun, tak sedikit APK yang masih dibiarkan. Lantaran itu, Bawaslu melepaskan belasan APK tersebut. Penyisiran dilakukan di sepanjang Jalan A Yani, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Ir Juanda. “Ada 18 buah baliho dan 1 buah spanduk yang kami turunkan,” jelas Anas.

Dalam melakukan penertiban itu, kata Anas, pihaknya mengacu pada PKPU dan Perda Kota Pasuruan. Belasan APK itu kemudian diamankan di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman. (tom/fun)

Tag
Berita