Laporan PPID Bawaslu Kota Pasuruan, Telah Diterima
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan telah usai menyerahkan laporan akhir layanan informasi publik/PPID tahun 2020 ke Bawaslu RI, Jumat (26/2) Jakarta.
Penyerahan laporan melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pasuruan, Titin Yulinarwati dan diserahkan langsung kepada Koordiv Hukum dan Humas Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Sebanyak 19 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyerahkan laporan secara serentak dengan didampingi Koordiv Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni.
Meski baru berusia setahun, PPID Bawaslu Kota Pasuruan berusaha menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik secara maksimal. Semua dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Layanan Informasi Publik merupakan transparansi lembaga Bawaslu dalam menyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Karena PPID di Bawaslu Kota Pasuruan masih setahun berjalan, sehingga masih membutuhkan arahan, bimbingan, dukungan, saran maupun kritik dari Bawaslu Provinsi Jatim maupun Bawaslu RI terhadap proses pelaksanaan pelayanan informasi publik.
“Kami sangat berterima kasih kepada Humas RI dan Provinsi Jawa Timur, pasalnya PPID disebuah lembaga Bawaslu Kab/Kota yang selalu memberikan arahan dan membimbing. Bawaslu Kota Pasuruan memegang prinsip terbuka dan memberikan informasi dengan cepat dan tepat waktu,”ujar Titin.
Menanggapi hal itu Fritz mengapresiasi atas kinerja keras PPID di Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur. Menurutnya laporan ini dapat menjadi tolak ukur capaian kinerja rekan-rekan di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten /Kota agar kedepannya Bawaslu adalah Lembaga yang lebih informatif baik dalam peningkatan layanan dan kemudahan akses informasi untuk Publik. Untuk itu Ia berharap kebersamaan, kerjasama dan kekompakan dalam pengelolaan layanan informasi publik dapat terus dipupuk subur.”Terima kasih,selamat dan teruslah berkarya.”pungkas Fritz.
Dalam kesempatan itu Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur patut berbangga masing-masing mendapatkan buku yang ditulis dan ditandatangani asli oleh Fritz Edward Siregar dengan Judul: Dimensi Pelanggaran Administrasi Pemilu. (Humas/Bawaslukopas)