Lompat ke isi utama

Berita

Launching Sentra Gakkumdu Kota Pasuruan, Siap Mengawal Pemilu 2024

pasuruankota.bawaslu.go.id – Pemukulan gong menandakan diresmikannya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pasuruan, Selasa (29/11/22) di BJ Perdana Hotel. Sesuai amanah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pembentukan Sentra Gakkumdu. Dan dalam Pemilu 2024 membutuhkan konsentrasi dari tiga institusi yang menjadi pilar yang mengawal pemilu 2024, yaitu dari pihak Kepolisian RI, Kejaksaan dan tentunya Bawaslu.

Pemukulan gong dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas yang didampingi oleh Kajari Kota Pasuruan, Kapolres dalam kegiatan ini diwakilkan kepada Kabag OPS Pasuruan Kota serta Ketua KPU Kota Pasuruan.

Acara kemudian dilanjut dengan pengarahan materi. Selaku narasumber, Dr. Maryadi Idham Khalid Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan materi terkait pengertian Sentra Gakkumdu.

“Sentra Gakkumdu telah tertuang pada peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/11/2016”, tutur Maryadi sebagai pengantar materi.

Anggota Sentra Gakkumdu harus memiliki tujuh prinsip dasar Sentra Gakkumdu. Meliputi, kebenaran, kepastian, keadilan, kemanfaatan hukum, cepat, sederhana dan biaya murah serta tidak memihak.

Sebagai informasi, pada peluncuran Sentra Gakkumdu, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan beserta jajaran, Kepolisian, Anggota Sentra Gakkumdu, Ketua KPU Kota Pasuruan dan perwakilan partai politik. (Humas/Bawaslukopas)

Bapak Dr. Maryadi Idham Khalid saat menyampaikan materi Foto Bersama Anggota Sentra Gakkumdu Kota Pasuruan Foto Bersama Perwakilan Partai Politik se-Kota Pasuruan
Tag
Berita