Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Univertas Merdeka Pasuruan Lakukan Penelitian Ke Bawaslu

pasuruankota.bawaslu.go.id – Kota Pasuruan, Mahasiswa Universitas Merdeka Pasuruan Jurusan Hukum mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Pasuruan guna melakukan penelitian dalam menyelesaikan tugas akhir/ skripsi, Kamis, 3 September 2019 di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan.

Mahasiswa Unmer Pasuruan, Luqman Hakim mengutarakan tujuan melakukan penelitian tugas akhir dengan judul Efektivitas  Pelaksanaan Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Studi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pasuruan).

Ketua, Moh. Anas, S.Sos, M.Si didampingi Koordinator Sekretariat, Didik Rubiharto, SH menyambut kehadiran mahasiswa tersebut dengan baik serta memberi izin untuk dapat melakukan penelitian di Bawaslu Kota Pasuruan, setelah berkoordinasi dengan Divisi yang bersangkutan sesuai judul skripsi yang diajukan.

Koordiv Hukum, Data dan Informasi, Awanul Mukhris, S.Ag menyambut baik kehadiran mahasiswa Unmer Pasuruan yang melakukan riset di Bawaslu Kota Pasuruan. Hal ini menjadi langkah maju bagi Bawaslu karena lembaga yang baru setahun resmi menjadi Badan dan berdiri disetiap Kabupaten/ Kota sudah diketahui oleh masyarakat. Terlebih dari Perguruan Tinggi yang telah mempercayakan keberadaan lembaga Bawaslu untuk dijadikan tempat penelitian bagi mahasiswa.

“Saya sangat mengapresiasi terhadap Perguruan Tinggi di Kota Pasuruan menjadikan Bawaslu sebagai inspirasi sumber terhadap mahasiswa yang hendak menyelesaikan tugas akhir/ skripsi. Terlebih bidang Penangan Pelanggaran menjadi pembimbing terkait dengan implementasi dari PKPU No.23 Tahun 2018 khsususnya Pasal 34 terkait tentang lokasi – lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye”.

Wawancara yang dilakukan mahasiswa dengan Koordiv HPP tentang hal pemasangan Alat Peraga Kampanye, bahwasannya Bawaslu telah memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu yang ada di Kota Pasuruan secara umum tentang Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018.

Menurut Koordiv Hukum, Data dan Informasi “peserta pemilu mengerti dan memahami aturan – aturan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye. Permasalahannya kadang partai politik meminta pihak ketiga untuk melakukan pemasangan yang tidak dapat dipastikan, bahwa pihak ketiga kurang memahami aturan yang ada”, ujar Muhkris.

Wawancara berlangsung kurang lebih satu jam, dan semua informasi yang dibutuhkan telah disampaikan secara terbuka terkait dengan judul skripsi yang diberikan (Humas Bawaslu KoPas)

Tag
Berita