Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan SIPS, Purnomo Arahkan Laporan Sepenuhnya Berbasis Daring

pasuruankota.bawaslu.go.id – Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) telah disiapkan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Kunjungan Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordiv Hukum, Data dan Informasi ke kantor Bawaslu Kota Pasuruan dalam rangka supervisi kesiapan permohonan online SIPS, Rabu (01/7) pagi.

Purnomo menyampaikan tahapan pemilihan ditengah pandemi Covid-19 semua kegiatan berbasis daring. Begitupun kinerja Bawaslu termasuk dalam menerima laporan sengketa.

“Operator SIPS wajib memahami dan menguasai isi aplikasi terlebih dulu. Selanjutnya, Bawaslu Kota Pasuruan wajib mensosialisasikan segera petunjuk teknis penggunaan aplikasi SIPS kepada partai politik” terang Purnomo.

Kebanyakan pelapor memilih dengan datang ke kantor Bawaslu. Bagi pelapor emosi dapat tercurahkan dengan melaporkan secara langsung. Apabila terdapat laporan yang disengketakan secara offline, bukan berarti ditolak namun tetap diterima.  Bawaslu Kota Pasuruan memiliki tugas  mengarahkan laporan secara online di aplikasi SIPS. Pendaftaran pelaporan dilakukan secara online, untuk pengumpulan berkas dapat dilengkapi secara offline. Perlu diingat, satu email hanya untuk satu laporan.

Bawaslu Kota Pasuruan untuk Pilkada 2020 telah siap menerima laporan online yang disengketakan, baik dari persiapan operator dan aplikasi. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita