Masa Tenang Pilwali Kota Pasuruan, Bawaslu Tertibkan APK Paslon
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Setelah pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan yang diadakan Bawaslu Kota Pasuruan dan jajarannya, Minggu (6/12) di Hotel Horison. Bawaslu Kota Pasuruan langsung mengerahkan jajarannya untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan di Kota Pasuruan. Hal ini dilakukan lantaran pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020 sudah memasuki masa tenang.
Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dijelaskan masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Menggandeng dari pihak Kepolisian Pasuruan Kota dan Satpol PP Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan dan jajaran kebawahnya membersihkan APK yang terpasang.
"Setelah pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan, kami melakukan penertiban APK dan stakeholder terkait untuk melakukan penurunan dan membersihkan semua," kata Moh. Anas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Minggu (6/12/2020).
Disisi lain, Koordiv PHL Titin Yulinarwati menjelaskan penertiban selama masa tenang juga melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan sampai Pengawas TPS dengan stakeholder tingkat kecamatan.
"Sebanyak 357 personel pengawas TPS kami sertakan dalam penertiban, untuk menyisir lokasi sekitar TPS secara bertahap," katanya.
Dari hasil penyisiran tersebut ditemukan sebanyak 196 baliho, 36 spanduk, 4 umbul-umbul, 248 poster, 11 APS dan 757 stiker telah ditertibkan. Sehingga total APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kota Pasuruan sebanyak 1252 APK.
"Masa tenang, APK harus bersih di semua wilayah Kota Pasuruan. Begitu juga pada lokasi-lokasi di mana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok," jelas Titin.
Sebelumnya, pihaknya sudah mengimbau tim pasangan calon dan tim sukses untuk menertibkan APK selama masa tenang. "Melalui surat kami sudah mengimbau sebagaimana aturan KPU, bahwa masa tenang semua alat peraga baik fasilitas maupun yang dicetak sendiri wajib dilepas," ungkapnya. (Humas/Bawaslukopas)