Lompat ke isi utama

Berita

Melanggar Kode Etik, ASN Diduga Tak Netral

pasuruankota.bawaslu.go.id – Masih ingat dengan kasus ASN yang tak netral pada awal tahun 2020 lalu ?? Bawaslu Kota Pasuruan mendapatkan bola panas terkait perilaku oknum ASN Pemkot Pasuruan yang terindikasi tidak netral dalam Pilwali Pasuruan 2020. Setelah mendapatkan laporan dari pelapor pada Sabtu (26/9) dengan membawa barang bukti, Bawaslu memanggil ASN berinisial Hr untuk melakukan klarifikasi, Senin (28/9).

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas menuturkan bahwa pihaknya lebih dulu menghimpun bukti – bukti awal terkait dugaan pelanggaran netralitas. Karena itu, Bawaslu langsung melakukan panggilan kepada beberapa pihak berdasarkan adanya temuan maupun laporan terkait dugaan ASN tak netral.

“Sekarang baru tahap klarifikasi kepada beberapa pihak yang kami anggap punya kapasitas dalam dugaan pelanggaran netralitas ini”,tutur Anas.

Anas menambahkan bahwa terdapat tiga saksi yang diperiksa terkait ASN yang diduga melanggar netralitas. Terkait data saksi  yang hadir tidak dapat disebutkan. Akan tetapi, dijelaskan bahwa saksi memiliki latar belakang berbeda.

“Ada yang dari lingkungan Pemkot maupun pihak lainnya”, jelasnya. Perlunya klarifikasi ketiga saksi itu supaya Bawaslu memiliki keterangan yang lengkap dalam mengusut dugaan ASN tak netral itu.

Dihari yang sama, Bawaslu juga memanggil Hr selaku terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hr memenuhi panggilan Bawaslu yang dijadwalkan kemarin sore. Menurut Anas, dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Hr berupa unggahan gambar calon walikota di media sosial facebook.

“Terlapor memang sudah diperiksa. Dan itu memang melanggar kode etik”,sebutnya.

Pj Sekda Kota Pasuruan, Anom Surahno menyerahkan sepenuhnya proses penanganan pelanggaran terkait dugaan netralitas ASN Pemkot. Pihaknya juga akan menentukan langkah selanjutnya setelah Bawaslu menyelesaikan pekerjaan terlebih dulu. Bawaslu Kota Pasuruan masih perlu mengkaji keterangan terlapor dan ketiga saksi untuk kemudian hasilnya dikirimkan ke KASN. Karena Bawaslu tidak  memiliki kewenangan menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Tag
Berita