MEMBANGUN KESEPAHAMAN ANTARA BAWASLU DAN PEMERINTAH TERKAIT PASAL 71
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Banjarmasin, Sebagai bagian upaya pencegahan dini guna antisipasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat daerah saat Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu RI) menggelar Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Gelombang III, di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Selasa (11/2/20).
Workshop Bawaslu RI dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Daerah yang akan mengadakan Pilkada serentak 2020. Bawaslu Kota Pasuruan diwakili oleh Awanul Mukhris, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan H. M. Iskandar, Sekretaris Bakesbangpol Kota Pasuruan yang mewakili Plt. Wali Kota Pasuruan.
Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ini dibuka secara resmi oleh Abhan, Ketua Bawaslu RI. Dihadiri juga Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo. Dalam sambutannya, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Workshop ini difokuskan untuk membahas Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi tentang larangan bagi kepala daerah atau petahana melakukan penggantian/mutasi. Serta untuk membangun kesepahaman antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah terkait Pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Isi dari Pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 sendiri menjelaskan Pejabat Daerah dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon, Pejabat daerah dilarang melakukan mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Pejabat daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan/merugikan paslon. Petahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sanksi bagi yang bukan petahana, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui, di Kota Pasuruan ditemukan satu Pegawasi ASN yang ditemukan melanggar netralitasnya sebagai ASN dengan mengunggah selebaran yang meminta dukungan dan penyampaian visi misi di media sosial. Dan telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Pasuruan, Senin (20/1/20). (Humas/Bawaslukopas)