Lompat ke isi utama

Berita

Minggu Ketiga Coklit, Bawaslu Kota Pasuruan Temukan Beberapa Potensi Pelanggaran

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Selama tahapan coklit berlangsung, selama itu juga Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan pengawasannya berpatroli dalam mengawal hak pilih warga Kota Pasuruan dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada November 2024 mendatang.

Memasuki minggu ketiga coklit, Patroli Kawal Hak Pilih yang dipimpin langsung oleh Koordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi memilih lokasi Kecamatan Gadingrejo, Selasa (9/7/2024). Penyusuran Patroli Kawal Hak Pilih dengan metode uji petik diawali dari lokasi Rusunawa Kelurahan Petahunan. Dengan pendampingan dari PKD setempat dan Panwaslu Kecamatan Gadingrejo, Bawaslu Kota Pasuruan mendapati sebagian penghuni rusunawa secara administrasi berbeda dengan tempat tinggalnya.

“Lokasi rusunawa berada di TPS 1 Kelurahan Petahunan, namun beberapa penghuni rusun secara administrasi ada yang berasal dari TPS 5 Kelurahan Purworejo. Bawaslu menemukan beberapa dipintu masuk terpasang stiker yang berasal dari TPS 5 Kelurahan Purworejo. Seharusnya Pantarlih tidak boleh menempel stiker TPS 5 Kelurahan Purworejo karena bukan berada di wilayahnya. Pantarlih hanya dapat melakukan penempelan stiker sesuai dengan alamat domisili sesuai KTP pemilih”, jelas Marta.

Setelah berpatroli di wilayah Rusunawa Petahunan, rombongan Pengawas sempat diberhentikan oleh Satpam Rusun dikarenakan mendapati laporan potensi pelanggaran lain. Satpam Rusun mendapati titipan Tanda Bukti dan stiker milik salah satu penghuni rusun yang diketahui telah berpindah domisili.

“Kejadian ini didapati dilakukan oleh Pantarlih TPS 01 Kelurahan Petahunan. Mungkin data administrasi masih berada di Rusunawa Petahunan, namun penghuninya telah berpindah tempat tinggal. Karena tidak dapat menemui, sehingga Pantarlih menitipkannya di Pos Satpam Rusunawa”, imbuh Marta.

Bergerak ke lokasi kedua yang berada di Kelurahan Randusari, Bawaslu Kota Pasuruan berpatroli di area Perumahan Palm Asri. Bersama PKD Randusari dan Panwaslu Kecamatan Gading, Pengawas menyusuri penghuni perumahan untuk memastikan telah dicoklit.

“Dipilihnya Perumahan Palm Asri karena secara wilayah perumahan tersebut terbagi dalam tiga kelurahan yaitu Kelurahan Randusari, Kelurahan Krapyakrejo dan Kelurahan Karangketug. Selama proses uji petik di perumahan tersebut, tidak menemukan potensi pelanggaran”, jelas Marta.

Sepanjang penyusuran dalam perumahan, teruntuk rumah yang telah ditempel stiker oleh Pantarlih sesuai dengan administrasi pemilih. Selain itu, Pengawas menyusuri rumah yang belum ditempel stiker, dan mengkonfirmasi ke penghuni rumah. 

“Setelah dikonfirmasi untuk rumah yang belum terpasang stiker, ternyata penghuni rumah secara administrasi belum berpindah ke rumah yang ditempati. Namun telah dicoklit  sesuai data di KTP dan stiker telah terpasang di rumah sesuai data”, tegas Marta.

Pindah ke lokasi uji petik ketiga di Kelurahan Karangketug, Bawaslu Kota Pasuruan menemui beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan Pantarlih TPS 02 Kelurahan Karangketug. Salah satunya, Pantarlih menaruh tanda bukti dan stiker dibawah pintu rumah pemilih tanpa menemui tuan rumahnya sesuai laporan dari penghuni rumah.

Marta menjelaskan potensi pelanggaran yang dilakukan Pantarlih ini sangat fatal. Seharusnya Pantarlih harus mencocokan data sesuai dengan dokumen resmi pemilih seperti KTP-el dan KK. Potensi pelanggaran lainnya Pantarlih tidak menulis data secara lengkap pada stiker sesuai pedoman.

Langkah selanjutnya yang diambil oleh Bawaslu Kota Pasuruan untuk potensi pelanggaran yang terjadi selama uji petik di wilayah Kecamatan Gadingrejo, akan dilakukan saran perbaikan ke KPU Kota Pasuruan.

“Setelah uji petik di wilayah Kecamatan Gadingrejo ini, Kita (Bawaslu) segera mengambil langkah dengan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Pasuruan”, tegas Marta.

Humas Bawaslu Kota Pasuruan