Optimalkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Uji Petik di Dua Kelurahan Kecamatan Purworejo
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus bergerak aktif guna memastikan validitas data pemilih. Rabu (10/6/2026), Bawaslu melaksanakan kegiatan uji petik dengan mendatangi dua kelurahan di wilayah Kecamatan Purworejo, yaitu Kelurahan Tembokrejo dan Kelurahan Sekargadung.
Langkah ini diambil dalam rangka mengawal jalannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dengan fokus utama pada pembersihan data pemilih yang meninggal dunia, pindah masuk, maupun pindah keluar.
Pada kunjungan pertama di Kelurahan Tembokrejo, tim Bawaslu disambut langsung oleh Lurah Tembokrejo, Aan Prasetyo. Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan menyambut baik maksud Bawaslu dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program PDPB.
Aan Prasetyo menyampaikan bahwa data kematian warga selama ini tercatat dengan rapi dalam buku register kelurahan. Untuk teknis penyerahan data, Bawaslu diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Bapak Dayat selaku Mudin setempat.
"Komunikasi lanjutan akan dilakukan secara praktis melalui aplikasi percakapan (chat). Pihak kelurahan berkomitmen mengirimkan data yang dibutuhkan dalam format PDF maupun Excel guna mempermudah proses pemutakhiran," ujar salah Tim Pengawasan Uji Petik PDPB.
Berlanjut ke lokasi kedua, tim Bawaslu berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sekargadung dan diterima langsung oleh Lurah Sekargadung, Muhamad Rafly Oktavian Nuruddin. Berbeda dengan lokasi pertama, Lurah Sekargadung menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar pengelolaan data kependudukan telah terintegrasi satu pintu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan. Oleh karena itu, data yang tersedia secara lokal di kelurahan umumnya mayoritas hanya data kematian.
Terkait mekanisme penyerahan data, Lurah Rafly menekankan pentingnya tertib administrasi, di mana pihak kelurahan memerlukan surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa turunnya tim ke lapangan kali ini merupakan tahap koordinasi awal yang baru dibekali dengan surat tugas. Menghormati prosedur yang berlaku, Bawaslu akan segera menindaklanjuti proses penerbitan surat resmi yang ditujukan kepada pihak kecamatan agar data yang dibutuhkan dapat segera dikeluarkan sesuai ketentuan.
Meski masih ada administrasi data yang harus diselesaikan, pertemuan di Kelurahan Sekargadung berjalan sangat kooperatif. Di akhir audiensi, Bawaslu juga meminta izin untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) langsung ke rumah-rumah warga jika sewaktu-waktu diperlukan.
Permohonan izin tersebut direspons dengan sangat baik oleh Lurah Sekargadung, yang menyatakan siap mendukung kelancaran tugas pengawasan Bawaslu di lapangan demi terciptanya data pemilih yang bersih, akurat, dan akuntabel di Kota Pasuruan.
Humas