Pastikan Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Kota Pasuruan Datangi Lapas
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Semakin mendekati hari pemungutan suara dan bentuk komitmen Bawaslu Kota Pasuruan dalam melindungi hak pilih khususnya pada lokasi TPS Khusus yang berada di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan melakukan identifikasi terhadap seluruh warga binaan, Kamis (4/1/23).
Pertemuan dengan pihak lapas ini untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut terhadap data pemilih yang berada didalam lapas.
Menurut Anggota Bawaslu Kota Pasuruan sekaligus Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Akhmad Marta Affandi menyampaikan data warga binaan yang dinamis, maka Bawaslu akan selalu melakukan update data terkait perkembangan data pemilih yang berada di lapas.
Sebelumnya, pihak lapas menyampaikan untuk perpindahan warga binaan dari lapas lain yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan masih menunggu informasi dari Kanwil Jawa Timur.
“Pihak Lapas kelas IIB Kota Pasuruan memaksimalkan perpindahan warga binaan sampai H-7 menuju pemungutan suara”, tutur pihak Lapas.
Sedangkan untuk pemilih yang ada di Lapas yang belum masuk DPTb akan dibuatkan surat pernyataan bahwa warga binaan tersebut memang penghuni Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, sehingga diharapkan warga binaan dapat menggunakan hak suaranya di tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu untuk kebutuhan TPS, personil KPPS dan Pengawas TPS di TPS Lokasi Khusus dalam Lapas Kelas IIB telah dipersiapkan. Sedangkan untuk kebutuhan Linmas masih dikoordinasikan dengan KPU Kota Pasuruan. Nantinya, TPS di Lapas Kelas IIB sejumlah 3 TPS akan didirikan di satu tempat di Lapangan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan.(Humas)
Penulis : Ajeng Punti Andriga