Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Pengawasan, Bawaslu Kota Pasuruan Sisir Daerah Perbatasan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Rabu, (8/3/2023) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan bersama jajarannya Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di daerah perbatasan yang berada di empat kecamatan se-Kota Pasuruan.

Patrol Pengawasan Kawal Hak pilih di daerah – daerah perbatasan ini dilakukan oleh Titin Yulinarwati selaku Anggota Bawaslu Kota Pasuruan serta staf, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan.

“Kegiatan patrol kawal hak pilih ini bertujuan untuk melindungi dan memastikan hak pilih warga pada gelaran Pemilu 2024 nanti terpenuhi”, ujar Titin.

Kegiatan ini melibatkan semua pengawas pemilu di empat kecamatan. Mereka langsung menyasar ke sejumlah rumah warga yang berada di pelosok perbatasan untuk memastikan apakah sudah dilakukan coklit apa belum oleh petugas pantarlih.

“Seperti salah satunya kita menyisir di daerah perbatasan Kecamatan Panggungrejo tepatnya di Kelurahan Tambaan perbatasan dengan Kelurahan Gadingrejo terdapat warga Kelurahan Tambaan yang belum dicoklit. Kendalanya karena beberapa rumah warga kosong, penghuninya bekerja diluar kota. Sehingga Pantarlih tidak dapat melakukan proses coklit”, jelas Titin

Menurut Titin juga menemukan berbagai macam cerita seperti warga yang tidak mau rumahnya ditempeli stiker. Setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik rumah, stiker langsung dipasang oleh pemilik rumah. Kejadian ini saat Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di perbatasan Kecamatan Bugul Kidul.

Menindak lanjuti pelanggaran saat coklit, Bawaslu Kota Pasuruan menghimbau warga yang belum dicoklit hingga masa akhir tahapan coklit tanggal 14 Maret 2023, melapor ke Posko Kawal Hak Pilih di kecamatan terdekat. “Nanti akan langsung kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku”, imbuhnya.(Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita