Pejabat Bawaslu Kota Pasuruan Telah Melaporkan Harta Pribadinya
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan penuhi undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait rapat kerja pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Baobab Safari Resort, Prigen, Pasuruan. Dalam giat yang berlangsung pada Senin (2/3/2020) hingga Rabu (4/3/2020) ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Demi menjaga integritas lembaga dan kepatuhan kepada negara, pejabat Bawaslu Kota Pasuruan telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik 2019. Pelaporan harta kekayaan yang dimiliki pejabat negara dikalangan Bawaslu Kota Pasuruan wajib dilakukan setiap tahunnya.
Sapni Syahril Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan, "menargetkan pejabat di lingkungan Bawaslu Jawa Timur 100 persen lapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Baginya, secara kelembagaan, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan Pemilu, namun juga kepatuhan dalam LHKPN, tutur lebih lanjut “Laporan dari pusat, hingga sekarang baru sekitar 80 persen yang masuk ke Bawaslu RI. Kita targetkan 100 persen lapor dalam LHKPN”.
Tak lupa sambutan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini dalam sambutannya menuturkan "Kami berharap, nanti hasil laporan periodik tahun 2019 yang telah diverifikasi oleh KPK RI untuk dipublikasi oleh Bawaslu kabupaten melalui website masing masing dan ini sebagai bentuk transparansi kita kepada publik selaku penyelenggara negara, agar publik tahu".
Bawaslu Kota Pasuruan telah menyelesaikan pengisian LHKPN secara serentak sebelum acara rapat kerja dimulai. Harapannya Pejabat Bawaslu khususnya Kota Pasuruan lebih disiplin dalam melaporkan harta kekayaannya setiap tahunnya. Dan sesuai dengan yang diinstruksikan, Bawaslu Kota Pasuruan akan mempublikasikan LHKPN di laman resminya setelah mendapat verifikasi dari KPK. (Humas/Bawaslukopas)