Lompat ke isi utama

Berita

Pelanggaran Netralitas ASN Bertambah, Oknum Guru ASN Dilaporkan ke Bawaslu

pasuruankota.bawaslu.go.id – Salah satu oknum guru PNS dilingkungan Pemkot Pasuruan dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (6/10). NW dituding tidak netral dalam tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya ia memposting status di medsos yang diduga memihak salah satu paslon dalam Pilwali Kota Pasuruan.

NW dilaporkan oleh relawan nomor paslon 1, Rosli Nurmansyah. Dalam laporannya itu, Rosli membawa bukti yang diduga masuk dalam kategori pelanggaran netralitas sebagai ASN. Yakni screenshot pernyataan dari NW yang berbunyi “Siap kami tetap mendukung pak Teno” dalam facebook (FB). Dalam FB itu juga tertulis, jia ia bekerja sebagai ASN disalah satu SMPN di Kota Pasuruan. Namun tulisan tersebut sudah dihapus.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas menjelaskan pihaknya menerima laporan tersebut. Tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi. Jika memang terbukti melanggar netralitas sebagai ASN, maka akan ditindaklanjuti namun jika tidak terbukti maka laporan ini diberhentikan.

“Kami menerima laporan dari saudara Rosli dan akan menindaklajuti segera. Kalau memang terbukti, kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemanggilan pada terlapor akan segera dilakukan”,jelas Anas.

Bawaslu akan segera membuat jadwal untuk mengundang saksi, pelapor dan terlapor untuk klarifikasi. Saat ini Bawaslu masih melakukan penyusunan rekomendasi untuk kasus pelanggaran netralitas ASN Pemkot Pasuruan dan klarifikasi ASN Disnaker Kota Pasuruan.

Tag
Berita