Pelantikan Panwaslu Kelurahan, Diharap Maksimal Setiap Lakukan Pengawasan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Setelah melewati beberapa tahapan Perekrutan Panwaslu Kelurahan sampai menjadi anggota terpilih. Jumat (13/03) Bawaslu Kota Pasuruan mengadakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Panwaslu Kelurahan se-Kota Pasuruan, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020. Pelantikan Panwaslu Kelurahan kali ini merupakan periode pertama dalam Pilkada yang dilakukan secara serentak se-Indonesia. Pelaksanaan yang bertempat di salahsatu rumah makan di Gadingrejo itu dihadiri oleh Camat, Lurah, Panwas Kecamatan se-Kota Pasuruan serta 34 Panwaslu Kelurahan yang dilantik.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Panwaslu Kelurahan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas dan disaksikan para undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Anas menyinggung soal tugas yang akan dihadapi langsung oleh Panwaslu Kelurahan dalam kurun waktu dekat ini. Salah satunya tahapan pemutakhiran data pemilih, yang merupakan salah satu tahapan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020.
Sebelum bertugas, Panwaslu Kelurahan pertama harus terlebih dulu kenal dengan Lurah sesuai tempat bertugasnya. Dan mengenal Panwas Kecamatan sesuai domisilinya. Serta saling kenal satu sama lain antar Panwaslu Kelurahan. Hal tersebut guna menciptakan koordinasi lebih baik untuk melakukan pengawasan.
"Pertama - tama saya ucapkan selamat untuk Panwaslu Kelurahan se-Kota Pasuruan yang sudah dilantik. Tugas Panwaslu Kelurahan tidak hanya mengawasi, melainkan juga koordinas di pemangku kepentingan di kelurahan masing masing.Saya harap semoga antar pengawas juga saling kenal terutama pada Lurahnya, Selanjutnya, memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih", tutur Anas.
Paska pelantikan Tugas Panwaslu Kelurahan di Pilwali 2020 kali ini tidak akan berat . Pasalnya dalam kontes demokrasi di Kota Pasuruan tidak memiliki calon yang independen mendaftarkan diri di jalur perseorangan. Namun, kinerja seorang Pengawas harus tetap dimaksimalkan untuk menjaga kelancaran pesta demokrasi di Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini Anas juga menjelaskan terkait masa kerja yakni delapan bulan. Untuk itu, Bawaslu bwrterimasih kepada Pemkot Pasuruan, karena sudah menyediakan anggaran sesuai intruksi Bawaslu Republik Indonesia.
"Bawaslu saat ini benar benar mengapreasiasi kepada Pemkot Pasuruan karena sudah mengalokasikan anggaran sesuai aturan yang ada. Kalau tidak ada aturan terbaru atau perubahan aturan masa kerja 8 bulan", imbuh Anas.
Harapannya Pengawas di Kota Pasuruan mulai dari jajaran atas hingga kebawah dapat berkoordinasi dengan baik. Seorang pengawas pun harus bisa menjaga netralitas dan komitmen mau bekerja sesuai peraturan perundang - undangan. Sehingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Tahun 2020 dapat berjalan sesuai yang diharapkan. (Humas/Bawaslukopas)