Pemilh di Kota Pasuruan di Pastikan Punya Hak Pilih Meski tanpa E-KTP
|
Meski belum memiliki e-KTP, ratusan warga di Kota Pasuruan dipastikan tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, mereka telah melakukan perekaman data di Dispendukcapil Kota Pasuruan. Selain itu, ratusan warga itu juga sudah memiliki hak pilih.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Kedua (DPTHP-2), sebanyak 525 pemilih tanpa e-KTP sudah terakomodasi. Mereka tergolong sebagai pemilih pemula yang baru memiliki hak pilih.
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan M Anas. “Kami ingin menjaga hak pilih setiap pemilih pemula meski belum ber-e-KTP secara fisik. Karena mereka juga sudah melakukan perekaman data di Dispendukcapil,” terang Anas kepada wartawan, Jumat (7/12).
Sebanyak 525 pemilih pemula itu hanya didapati di satu kecamatan saja. Yakni, di Gadingrejo. Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih pemula tersebut. Coklit dilakukan langsung oleh Panwascam dan Panwaskel selama tiga hari.
“Coklit dilakukan dengan cara sampling. Pengambilan samplingnya sebesar 5 persen dari jumlah total pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP itu,” ujar Anas.
Melalui coklit tersebut, Bawaslu memastikan seluruh pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman masuk dalam DPT. Sehingga, mereka tak kehilangan hak pilih saat pemungutan suara pada Pemilu 2019 mendatang.
“Hasil dari coklit itu nanti akan kami susun dalam laporan. Kemudian kalau ada perbedaan data yang ditemukan juga akan kami rekomendasikan ke KPU agar dimasukkan dalam DPTHP-3,” pungkasnya. (tom/fun)