Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Bacaleg Hari 13 Mulai Dipadati Parpol

pasuruankota.bawaslu.go.id – Sabtu, (13/05/23) Mulai pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kota Pasuruan bersiaga di kantor KPU Kota Pasuruan. Menjelang satu hari penutupan pendaftaran bacaleg, partai politik berdatangan untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Pasuruan dalam Pemilu 2024.

Hari ke-13 terdapat enam partai politik mendaftar antara lain Partai Hanura, PPP, PBB, Partai Gerindra, PKB dan Partai Perindo. Pengawasan dimulai pagi hari, tepat pada pukul 10.10 WIB dan berakhir mengawasi tepat pukul 16.30 WIB. Dari kacamata Bawaslu Kota Pasuruan, KPU Kota Pasuruan terhadap KPU Kota Pasuruan dan tim verifikator penerimaan berkas pengajuan bacaleg telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur.

Menurut Titin Yulinarwati Anggota Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan menjelang hari penutupan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Pasuruan banyak partai berbondong ke KPU Kota Pasuruan mendaftarkan bacalegnya maupun sekedar berkoordinasi dan konsultasi terkait kelengkapan dokumen.

“Kalau melihat jadwal seharusnya ada 7 partai politik yang mendaftar, namun ada satu parpol yang mengubah jadwal diakhir jam penutupan hari ini. Tidak ada kendala awal pengawasan, sampai pada proses pemeriksaan berkas Partai Persatuan Pembangunan, ternyata terdapat kekurangan berkas yang diunggah pada SILON dan untuk Partai Bulan Bintang sempat belum masuk ke SILON”, jelas Titin.

Kasus pada PPP, KPU Kota Pasuruan telah menjelaskan regulasi apabila terdapat berkas yang kurang, maka status berkas yang seharusnya diterima diganti dikembalikan. Sehingga PPP berkewajiban mengunggah berkas yang kurang tersebut sebelum masa pendaftaran ditutup. Batasnya hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Sedangkan permasalahan PBB, tim verifikator membantu partai untuk memberi informasi mengenai tata cara mengunggah data bacalegnya di SILON. Dua permasalahan tersebut dapat diselesaikan pada hari ini juga. Enam partai yang mendaftar hari ini status berkasnya diterima semua dan telah mendapatkan tanda terima semua.

Sampai tanggal 13/5/2023 terdapat sepuluh partai politik yang berkasnya telah dinyatakan diterima, yaitu Nasdem, PDIP, PKS, PAN, Hanura, PPP, PBB, Gerindra, PKB dan Perindo. Sementara delapan partai belum melakukan pendaftaran ke KPU Kota Pasuruan. Dihari terakhir penutupan pengajuan bacaleg, Bawaslu Kota Pasuruan akan mengerahkan semua tim fasilitas untuk bergantian mengawasi di kantor KPU Kota Pasuruan hingga pukul 23.59 WIB. Dimaksud untuk melaksanakan pengawasan melekat dan menghindari terjadinya potensi pelanggaran. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita