Pendaftaran Pengawas TPS Segera Dibuka, Catat Jadwal dan Persyaratannya!
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan akan segera buka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan 2024.
Rekrutmen akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pasuruan. Rekrutmen ini terbuka bagi semya warga yang memiliki e-KTP Kota Pasuruan. Bawaslu Kota Pasuruan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 s.d 22 Oktober 2024. Sedangkan penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 s.d 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Syarat menjadi Pengawas TPS :
Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk informasi pendaftaran dan persyaratan lengkapnya dapat diakses di media sosial Bawaslu Kota Pasuruan maupun media sosial masing-masing Panwaslu Kecamatan se-Kota Pasuruan.