Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Berikan Saran Perbaikan Dihari Ketiga Rekapitulasi Suara

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Rekapitulasi Suara ditingkat kecamatan kini memasuki hari ketiga. PPK se-Kota Pasuruan tengah sibuk menyelesaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Pengawasan melekat tetap terus dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dibantu dengan Panwaslu Kelurahan, Kamis (22/2/24).

Berdasarkan laporan hasil monitoring Bawaslu Kota Pasuruan yang setiap hari keliling ke empat kecamatan, rekapitulasi masih berlangsung aman dan berjalan seperti biasanya. Menurut Vita Suci Rahayu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan tidak ada permasalahan yang terlalu mencolok.

“Selama proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 masih terpantau aman. Kesalahan penulisan antara C Hasil dengan SIREKAP merupakan hal wajar yang dapat langsung diselesaikan hari itu juga”,ujar Vita.

Dihari ketiga rekapitulasi ditingkat kecamatan, Kecamatan Panggung telah menyelesaikan sebanyak 9 (Sembilan) kelurahan yaitu, Bangilan, Bugul Lor, Kandangsapi, Mandaranrejo, Mayangan, Panggungrejo, Trajeng dan Tambaan. Kecamatan Bugul Kidul menyelesaikan sebanyak 5 (lima) kelurahan, antara lain Bakalan, Blandongan, Krampyangan, Tapaan dan Kepel.

Di Kecamatan Gadingrejo pada hari ketiga ini telah menyelesaikan sebanyak 5 (lima) kelurahan, yaitu Karangketug, Krapyakrejo, Petahunan, Sebani dan Randusari. Sedangan di Kecamatan Purworejo baru menyelesaikan 1 (satu) kelurahan di Kelurahan Kebonagung saja, dan baru memasuki rekap pada Kelurahan Sekargadung. Panwaslu Kecamatan Purworejo pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan menemukan peristiwa C Hasil DPRD Kota Pasuruan Dapil 3 Kecamatan Purworejo ketidak sesuaian jumlah pengguna hak pilih antara C Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan C Hasil DPRD Kota Pasuruan Dapil 3.

“Jika dilihat rincian pada C Hasil PPWP tertulis DPTb 1 (Satu) Laki-laki dan 1 (Satu) Perempuan sedangkan DPK tertulis 2 (Dua) Laki-Laki dan 3 (Tiga) Perempuan dengan total hasil 257 (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh). Sedangkan, C-Hasil DPRD Dapil 3 Kecamatan Purworejo terkait pengguna hak pilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) tertulis 1 (Satu) Laki-laki dan 1 (Satu) Perempuan dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tertulis 2 (Dua) Laki-laki dan 2 (Dua) Perempuan dengan total jumlah pengguna hak pilih 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam)” jelas Vita.

Dari kejadian tersebut di atas Panwaslu Kecamatan Purworejo memberikan saran melalui lisan ke PPK untuk membuka daftar hadir DPTb maupun DPK, setelah dibuka daftar hadir tersebut tertulis DPTb 1 (Satu) Laki-laki dan 1 (Satu) Perempuan sedangkan DPK tertulis 2 (Dua) Laki-Laki dan 3 (Tiga) Perempuan dan semuanya mempunyak hak suara 5 (lima) surat suara, Selanjutnya dilakukan perubahan di SIREKAP terkait hal tersebut di atas.

Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Purworejo memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Purworejo untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Purworejo di TPS 15 Kelurahan Sekargadung.(Humas)

Penulis : Humas Kota Pasuruan